Headline NewsHukrim

Polda NTB Usut Dugaan Pungli Cek Kesehatan UIN Mataram Rp2,25 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reskrimsus Polda NTB mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan cek kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin membenarkan telah menerima laporan dari kelompok masyarakat beberapa waktu lalu. “Ini sudah masuk ke meja saya. Saya pelajari dulu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dugaan ini dilaporkan Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB). Dalam laporannya, perkiraan total pungutan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar.

Ketua DPD BIM BIM NTB, Yogi Setiawan mengatakan, pihaknya melayangkan laporan pada 9 Oktober 2026. Hal itu tercantum dalam pengaduan bernomor 001/LP/BIM-NTB/IX/2026 itu.

Yogi menyebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru. “Salah satu yang menjadi sorotan ialah pungutan Rp150 ribu per mahasiswa. Dugaanya berlangsung setiap tahun sejak 2022 hingga 2026,” jelasnya.

Ia menghitung, apabila setiap tahun terdapat sekitar 3.000 mahasiswa baru yang membayar tarif tersebut. Total penerimaan selama lima tahun mencapai Rp2,25 miliar. “Sudah kami lampirkan buktinya,” ucapnya.

Pungutan Rp150 Ribu per Mahasiswa

Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan empat komponen biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada mahasiswa baru.

Rinciannya, biaya administrasi Rp5.000, asuransi kesehatan Rp10.000, konsultasi dokter Rp35.000, dan pemeriksaan narkoba Rp100.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan setiap mahasiswa mencapai Rp150.000.

Pelapor mempersoalkan pungutan tersebut karena menilai mahasiswa baru tidak diberikan kebebasan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas lain. Seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah atau fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut Yogi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan monopoli layanan pemeriksaan kesehatan di lingkungan kampus.

Pertanyakan Dasar Hukum Tarif

BIM NTB juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif Rp150.000 tersebut. Dalam dokumen pengaduan, Yogi menyebut pihaknya pernah mendatangi ruangan pejabat UIN Mataram untuk meminta penjelasan mengenai landasan hukum pungutan cek kesehatan mahasiswa baru.

Berdasarkan keterangan dari pihak UIN Mataram, kebijakan pemeriksaan kesehatan itu berkaitan dengan kasus seorang mahasiswa UIN Mataram yang pada 2020 terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba. Aparat penegak hukum sempat mengamankan yang bersangkutan.

Pelapor juga menyoroti bahwa biaya pemeriksaan kesehatan itu tidak tercantum dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka meminta aparat memeriksa ketentuan yang mendasari pemungutan. Serta, memastikan apakah penerimaan tersebut masuk dalam sistem pengelolaan keuangan kampus.

Soroti Kuitansi dan Pembayaran Tunai

Selain dasar hukum tarif, BIM NTB melampirkan kuitansi pembayaran yang menurut mereka menunjukkan sejumlah kejanggalan administrasi.

Dalam laporannya, ia menyebut pihak kampus mencetak kuitansi tersebut menggunakan sistem komputerisasi, tetapi bagian tanda tangan kasir hanya berupa paraf singkat. Pelapor juga menyoroti tidak adanya stempel resmi kampus pada bukti pembayaran.

Kejanggalan lainnya, menurut BIM NTB, ialah tidak tercantumnya kode bank yang bekerjasama dengan kampus. Mahasiswa membayar cek kesehatan itu secara manual atau tunai.

BIM NTB turut menyoroti urutan nomor kuitansi yang dinilai tidak teratur. Mereka menyebut terdapat seri kuitansi berkode P, seperti P-0076, P-0748, dan P-1286, serta seri lain berkode PEMKES-0153.

Perbedaan seri tersebut dinilai pelapor perlu ditelusuri untuk memastikan sistem pencatatan dan pembukuan penerimaan dana. Namun, dugaan penyimpangan maupun kemungkinan pengaburan auditdalam laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

BIM NTB juga mempertanyakan penggunaan istilah dan pemisahan komponen biaya, terutama pos asuhan keperawatan sebesar Rp10.000. Pelapor menilai perlu ada penjelasan mengenai layanan yang mendasari penarikan biaya tersebut kepada mahasiswa yang menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pertanyakan Mekanisme PNBP

Dalam pengaduannya, pelapor menilai penegak hukum perlu memeriksa pungutan tersebut dari sisi mekanisme penerimaan negara. Organisasi itu menyebut bukti pembayaran yang mereka lampirkan tidak mencantumkan kode billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maupun kode transaksi lain yang mereka anggap sebagai bukti pembayaran resmi.

Yogi CS merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dalam mempersoalkan mekanisme pengelolaan PNBP. Mereka menduga penerimaan dari pungutan tersebut belum dikelola melalui mekanisme yang semestinya.

Pelapor juga mengklaim belum menemukan laporan transparansi penerimaan dana tersebut kepada publik maupun audit independen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Sementara Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir, M.Ag, belum merespons konfirmasi terkait dengan laporan tersebut. Upaya permintaan keterangan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil. (*)

Artikel Terkait