Tim Advokat Minta “Badai NTB” Dibebaskan, Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti
Bima (NTBsatu) – Terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bima.
Pembacaan pledoi Badai NTB dilakukan tim Advokat Koalisi Berani. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima membebaskan Uswatun Hasanah alias Badai NTB dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi setebal 66 halaman yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi.
Salah satu perwakilan tim Advokat Koalisi Berani, Yan Mangandar Putra, S.H.,M.H., mengatakan dalam nota pembelaan, pihaknya menilai dakwaan penuntut umum belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan pembelaan ini disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima dalam persidangan sebelumnya, 30 September 2026, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berupa pencemaran nama baik terhadap Hilda Komala Dewi. Jaksa menuntut Badai NTB dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Dalam dokumen pembelaannya, kami menguraikan rangkaian alat bukti dan keterangan yang dihadirkan oleh kedua belah pihak selama proses pembuktian,” ucapnya.
Kata Yan, penuntut umum sebelumnya menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hilda Komala Dewi sebagai pelapor, Hendri Setiawan yang disebut sebagai tetangga pelapor, serta Syahrani selaku kepala dusun tempat Hilda tinggal.
Jaksa juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari bidang digital forensik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan bidang teknologi informasi dan komunikasi dari Dinas Kominfotik NTB, berikut surat dan barang bukti.
Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima yang pernah menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi RI, serta Muhammad Rizal, aktivis muda yang menjabat Ketua PW SEMMI NTB.
Turut dihadirkan juga tiga ahli, yaitu ahli antropologi dari Universitas Bima Internasional berinisial MFH, ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, serta ahli ITE dan perlindungan data pribadi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kami juga menyerahkan dokumen dukungan dan amicus curiae dari 28 lembaga maupun perseorangan. Dukungan tersebut, menurut tim advokat, berasal dari berbagai unsur, di antaranya tokoh masyarakat Bima, kepala daerah, anggota dewan, mantan Kepala BNN RI, mantan Gubernur NTB, SAFEnet, dan LBH Pers,” ujarnya menegaskan.
Seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen yang diajukan masing-masing pihak menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan dalam persidangan. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Salah satu pokok pembelaan yang disampaikan oleh Yan cs, yakni berkaitan dengan konteks unggahan media sosial Badai NTB yang menjadi objek perkara.
Menurut tim advokat, Badai NTB dan Hilda Komala Dewi tidak pernah saling mengenal ataupun berkomunikasi secara langsung hingga perkara tersebut bergulir di pengadilan.
“Kami dari tim advokat menyatakan terdakwa tidak pernah memanfaatkan unggahan mengenai dugaan peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Terkait unggahan yang memuat foto Hilda, pihak pembela berpendapat bahwa konten tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
“Unggahan itu menggunakan istilah yang menunjukkan dugaan, bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti menjadi bandar narkoba. Mereka juga menyebut foto yang digunakan berasal dari profil Facebook Hilda yang saat itu dapat diakses secara publik,” terang Yan.
Yan melanjutkan, argumentasi tersebut merupakan pandangan hukum pihak pembela yang selanjutnya harus dinilai bersama alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana narkotika tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan unggahan media sosial.
Dalam bagian pendahuluan pledoi, Tim Advokat Koalisi Berani juga menyoroti persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dinilai menjadi tantangan serius bagi masyarakat, termasuk di wilayah Bima dan Dompu.
Tim advokat merujuk pada data Mahkamah Agung RI mengenai tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani pengadilan negeri di Indonesia pada periode 2021–2024. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pemberantasan narkoba dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut tim pembela, situasi tersebut memperlihatkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat berwenang.
Mereka turut menyinggung kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Bima-Dompu yang disebut dipenuhi tahanan maupun narapidana perkara narkotika. Tim advokat juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari institusi kepolisian sebagai bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Namun, berbagai pernyataan mengenai kondisi peredaran narkotika dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan materi yang disampaikan dalam nota pembelaan dan memerlukan rujukan data maupun pembuktian tersendiri.
Dalam persidangan ini, tim Advokat Koalisi Berani tetap meminta agar terdakwa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. Permintaan itu kini menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama tuntutan jaksa dan seluruh fakta persidangan.
Putusan akhir dalam perkara Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan pembuktian yang terungkap di persidangan.
Minta Hakim Pertimbangkan Latar Belakang Perjuangan
Dalam pembelaan pribadinya, Badai NTB meminta Majelis Hakim melihat perkara yang dihadapinya secara utuh, termasuk latar belakang aktivitasnya dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Ia mengakui bahwa menjalani proses persidangan merupakan pengalaman yang sulit. Meski demikian, melalui nota pembelaan yang ditulis tangan, ia menyampaikan bahwa pengalaman tersebut tidak membuatnya menyesali kepeduliannya terhadap orang lain.
“Saya berharap Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakang, tujuan, serta konteks unggahan yang menjadi objek perkara sebelum menjatuhkan putusan,” kata Badai NTB.
Sekedar informasi, Badai NTB menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalaninya tidak akan membuatnya berhenti peduli terhadap orang lain, terutama dalam upaya melawan dugaan peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya. (MSR)




