Oknum Anggota Brimob Polda NTB Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berkas bahkan telah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan telah lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan pihaknya menyatakan lengkap berkas untuk tersangka GY. “Dinyatakan P-21 pada Selasa (15 September 2026),” katanya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebagai tersangka, GY terjerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diduga melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Atas perbuatannya, GY dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik dan kejaksaan kini masih berkoordinasi untuk waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua). “Tinggal tahap dua,” ujarnya.
Periksa Enam Saksi
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, sebelumnya menyebut, prosesnya masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah enam yang kami periksa,” katanya, Kamis, 4 Juni 2026.
Di antara enam saksi tersebut, sambungnya, termasuk terlapor dan korban. Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram juga memintai keterangan pihak lain.
“Kita periksa ahli, dari forensik dan psikologi. Yang bersangkutan (terduga pelaku) juga sudah kami periksa,” ucapnya.
Kasus terungkap dari perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi. Ia menerangkan, korban oknum Brimob tersebut merupakan seorang perempuan. Saat kejadian, korban masih berstatus pelajar SMA dan berusia anak di bawah umur.
Dugaanya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban sebelum akhirnya melakukan persetubuhan. “Waktu kejadian korban masih duduk di bangku SMA. Saya belum pastikan apakah sudah lulus atau belum,” ujarnya.
Modusnya, ia memacari dan menyetubuhi korban. Oknum anggota polisi itu lalu merekam saat mereka melakukan hubungan badan. Rekaman tersebut diketahui oleh orang tua korban.”Baru kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram,” ujar Joko.
Korban selama proses hukum berjalan, mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Jadi, memang ini berkaitan dengan kasus anak di bawah umur,” ucap akademisi Universitas Mataram (Unram) ini. (*)




