BTNGR Larang Total Motor Trail di Gunung Rinjani, Pelanggar Terancam Pidana
Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melarang keras segala bentuk aktivitas menerabas kawasan konservasi Gunung Rinjani menggunakan kendaraan bermotor jenis motor trail.
Langkah tegas ini sekaligus untuk menghentikan laju kerusakan ekosistem, erosi tanah, serta gangguan habitat satwa liar akibat lalu lalang kendaraan.
Kepala Subbagian Tata Usaha (KSBTU) BTNGR, Astekita Ardiaristo menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen Balai dalam menjaga zona konservasi.
“Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani bukan ruang bebas untuk aktivitas off-road tanpa izin. Setiap kegiatan di dalamnya wajib mematuhi ketentuan konservasi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ancam Sanksi Pidana dan Penyitaan
Penggunaan kendaraan bermotor di area konservasi TNGR tanpa izin resmi Kepala Balai merupakan tindak pidana murni. Pihak otoritas merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE Pasal 33 ayat (1) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 50 ayat (3).
Petugas tidak segan memproses hukum para pelanggar dan menyita kendaraan trail di tempat. Selanjutnya, petugas akan mengamankan unit kendaraan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan tilang, melainkan perlindungan kawasan konservasi. Kendaraan juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Astekita menambahkan, pihak otoritas telah melakukan langkah taktis pencegahan di lapangan untuk menghentikan para pengendara yang nekat menerobos masuk kawasan.
“Petugas saat patroli juga sudah menghadang motor terabas ini,” jelasnya.
Perketat Patroli Pasca-Kebakaran
Langkah pengawasan kini berfokus pada area-area rawan, termasuk pengawasan ketat barang bawaan di pintu-pintu masuk kawasan. Pascakebakaran hutan di Bukit Setampol-Torean pada September 2026 lalu, BTNGR mengintensifkan patroli rutin guna mencegah potensi kerusakan berulang.
Aktivitas roda dua ilegal terbukti menggerus tanah rentan, merusak vegetasi endemik, serta menimbulkan kebisingan mesin yang mengganggu satwa. Pihak otoritas juga mengimbau masyarakat dan komunitas otomotif untuk menghormati aturan konservasi demi kelestarian alam Rinjani.
“Adrenalin boleh dicari, tetapi jangan sampai kelestarian alam menjadi taruhannya,” pungkasnya. (*)




