Pemerintahan

Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat NTB Gelar Sidang TP-TGR Tiga Kali Sepekan

Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB mengintensifkan penanganan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025.

Data terakhir, masih ada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan temuan tersebut, hingga batas waktu ditentukan.

Dalam menyelesaikan temuan itu, Inspektorat akan menggelar Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan daerah agar sejalan dengan aturan Peraturan Daerah (Perda).   

IKLAN

Upaya ini mulai membuahkan hasil. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengonfirmasi bahwa 6 dari 15 OPD terperiksa telah melunasi seluruh kewajiban pengembalian keuangan mereka.

Salah satu instansi yang berhasil menuntaskan temuan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB.

“Sementara delapan hingga sembilan OPD sisanya termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) masih menjalani proses klarifikasi,” kata Budi Senin, 5 Oktober 2026.

IKLAN

Selanjutnya, guna mempercepat penyelesaian temuan tersebut, Budi memimpin langsung penggenjotan jadwal persidangan Majelis TP-TGR.

Pihaknya mematok agenda sidang sebanyak tiga kali dalam sepekan, yaitu setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis.

Melalui strategi persidangan yang intensif ini, Budi berupaya menggali akar permasalahan administrasi secara mendalam di setiap instansi.   

“Sidang TPTGR ini kita gelar tiga kali seminggu untuk menggali secara rinci apa yang menjadi penyebab, dampak, serta melihat langsung sejauh mana komitmen penyelesaian dari setiap kepala OPD yang terlibat,” jelasnya. 

Target Rampung Oktober

Menyikapi perkembangan persidangan yang sedang berjalan, Budi memasang target tinggi untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses persidangan Majelis TP-TGR pada akhir bulan Oktober ini.

Sebagai bentuk pembuktian iktikad baik, pihaknya mewajibkan para kepala OPD penanggung jawab menandatangani dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).   

Dalam menetapkan alokasi waktu pengembalian, pihak Inspektorat tetap mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang TP-TGR.

Budi menjelaskan, aturan ini memberikan ruang bagi Pengguna Anggaran yang terbukti melakukan pelanggaran untuk menyelesaikan kewajiban keuangan mereka paling lambat 90 hari setelah menandatangani surat komitmen.   

Kendati demikian, Budi menyampaikan peringatan keras bagi instansi yang lalai. Apabila Pengguna Anggaran (PA) mengabaikan komitmen dan melewati batas tenggat 90 hari pasca-persidangan.

Budi mengatakan, Inspektorat siap melimpahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).   

“Kita tunggu saja. Kalau tahapan itu sudah kita lalui dan tetap tidak selesai, maka aturan tetap berlaku. Kita serahkan ke APH,” jelasnya.   

Terkendala Laporan Proyek Swakelola

Memasuki pembahasan mengenai kendala di lapangan, Budi membeberkan faktor utama yang menghambat percepatan pengembalian kewajiban keuangan di beberapa instansi.

Pihaknya menemukan bahwa mayoritas persoalan bermula dari pelaksanaan proyek yang menggunakan mekanisme swakelola.   

Penggunaan sistem swakelola ini umumnya melibatkan masyarakat secara langsung di tingkat bawah.

Budi membeberkan Akibatnya, tim verifikasi Inspektorat menemui kesulitan saat memeriksa keabsahan dan kelengkapan administrasi belanja proyek.   

“Pekerjaan swakelola ini melibatkan masyarakat. Sering kali tidak ada nota pembelian material seperti harga pasir atau harga batu. Kalaupun ada notanya, tidak mencantumkan tanggal dan rincian yang jelas. Nah, hal-hal seperti ini yang sedang kita klarifikasi,” tambahnya.

Meskipun menghadapi kerumitan administrasi proyek swakelola, Inspektorat mengapresiasi para Pengguna Anggaran yang telah menandatangani persetujuan komitmen resmi dalam sidang majelis sebelumnya.

Pihaknya optimistis dapat menuntaskan seluruh proses klarifikasi dan mengembalikan potensi kerugian daerah secara utuh sesuai kaidah hukum yang berlaku. (*)

Artikel Terkait