Sumbawa

Bupati Jarot Tegaskan Pemkab Sumbawa Perketat Penanganan Illegal Logging

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memperkuat pengawasan hutan dan menindak praktik illegal logging, yang merusak kawasan hutan serta sumber mata air.

Bupati Jarot menegaskan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di ruang rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam arahannya, Bupati Jarot mengatakan, Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Tujuannya, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam.

IKLAN

“Program Sumbawa Hijau Lestari berjalan melalui dua langkah utama. Yakni, menjaga kawasan hutan yang masih lestari dan memulihkan kawasan hutan rusak lewat penghijauan serta penanaman pohon,” katanya.

Menurut Bupati Jarot, Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan telah berjalan hampir satu tahun. Selain itu, Pemkab Sumbawa juga telah menggelar Safari Menanam di 13 titik pada 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang cukup baik.

“Sekarang kami mulai fokus memelihara tanaman supaya penghijauan ini berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

IKLAN

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Sumbawa akan membangun pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yakni Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit.

Bupati Jarot menyebut, program itu telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Serta, kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi bersama Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

Evaluasi Penanganan Kasus Illegal Logging

Selain membahas penghijauan, rapat koordinasi itu juga mengevaluasi penanganan kasus illegal logging di sejumlah wilayah. Seperti Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh.

Bupati Jarot menegaskan, Pemkab Sumbawa bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan kawasan hutan dan sumber mata air di Sumbawa tetap terjaga dari aktivitas ilegal,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penindakan, pemerintah berencana mencacah kayu hasil illegal logging. Agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak bisa dimanfaatkan kembali.

Selain itu, Bupati Jarot meminta Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kecamatan segera menetapkan serta mematok batas lokasi yang akan dipagari tanpa memasuki lahan milik warga.

“Kami (Pemkab) menegaskan komitmennya menjaga kawasan hutan dan sumber mata air demi keberlanjutan lingkungan di Sumbawa,” katanya.

Turut Hadir dalam kesempatan itu Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekda Sumbawa, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Sumbawa. (*)

Artikel Terkait

Back to top button