Mataram (NTB Satu) – Selain Kadis ESDM NTB berinisial ZA, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga menetapkan kepala perwakilan PT AMG, RA sebagai tersangka.
RA adalah perwakilan swasta PT AMG, perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir besi.
Keduanya menyandang status tersangka dalam perkara tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin 13 Maret 2023.
Sementara alasan ZA dijadikan tersangka karena ada penyalahgunaan kekuasaan, sehingga terjadi gratifikasi di balik operasional PT. AMG.
“Ditemukan adanya penyelewengan kekuasaan, dan ditemukan adanya gratifikasi. Itu alasan objektif,” kata Aspidsus Kejati NTB, Ely Rachmawati, malam ini.
Meski begitu, penyidik belum bisa mengungkapkan nilai gratifikasi dan kerugian negara dalam kasus ini. “Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung,” kata Adpisus Ely Rahmawati kepada media.
Sedangkan alasan subjketif dijadikan ZA tersangka, termasuk RA, lanjut Ely, berdasarkan pasal 2 ayat 1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan. Alasannya, kejaksaan mengkhawatirkan adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Sementara pantauan ntbsatu.com, keduanya keluar dari Gedung Kejati NTB dengan mengenakan baju hitam. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mataram. (KHN)