Hukrim

Kejati NTB SP3 Kasus Wakil Bupati Lombok Utara

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten (RSUD) Lombok Utara resmi dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melibatkan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto.

Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati. “Dalam proyek penambahan ruang IGD RSUD itu, kami tidak menemukan adanya kerugian negara,” katanya pada Jumat, 3 Maret 2023.

IKLAN

Ely juga mengaku, tim penyidik Kejati NTB sudah terjun langsung ke lokasi untuk mengecek bukti pengerjaan bangunan senilai Rp5,1 miliar tersebut.

“Sudah turun langsung ke lapangan, ternyata bahan granit di IGD RSUD itu sudah terpasang,” ungkapnya.

Begitu juga dengan audit oleh Inspektorat NTB, lanjut Ely, telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.

“Sedangkan ke dua, Inspektorat NTB menyatakan dinyatakan tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Kendati demikian, sambung Ely, kasus yang melibatkan orang nomor dua di Lombok Utara tersebut berpotensi akan dibuka kembali ketika pihaknya menemukan bukti baru. “Kalau suatu saat terdapat bukti baru, kami akan buka lagi,” jelasnya.

Diketahui, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan, sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Kejati NTB.

Danny dijadikan tersangka bersama dengan pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH.

Selain itu bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group, MF.

Saat ini, Wakil Bupati tidak lagi menyandang status tersangka usai kasus dugaan korupsi dihentikan Kejati NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button