Sumbawa

Penimbunan LPG 3 Kg di Alas Masuk Laporan Satgas Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemkab Sumbawa menerima laporan dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kg di Kecamatan Alas. Satgas Kecamatan Alas melaporkan hasil penanganan di lapangan kepada Satgas Kabupaten Sumbawa untuk menentukan tindak lanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dan Pemkab Sumbawa akan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan.

“Yang jelas, apa yang dilakukan di lapangan oleh Satgas Kecamatan, yang dilakukan oleh camat dan jajarannya, sudah terlaporkan ke Satgas Kabupaten,” ujar Budi Prasetiyo kepada NTBSatu, Kamis, 17 September 2026.

IKLAN

Pemkab Siapkan Rekomendasi ke Pertamina

Budi Prasetiyo mengatakan Pemkab Sumbawa akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi dalam distribusi LPG 3 kilogram. Namun, Pemkab tidak menjatuhkan sanksi langsung kepada pangkalan karena Pertamina memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi.

“Substansinya adalah bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di lapangan akan kita tindak dan kita tindak lanjuti untuk penerapan sanksinya,” katanya.

Karena itu, Pemkab Sumbawa akan menyampaikan rekomendasi kepada Pertamina berdasarkan hasil temuan Satgas di lapangan.

IKLAN

“Kita hanya bisa memberikan rekomendasi ke Pertamina. Nanti Pertamina yang menindaklanjuti,” ujar Budi.

Selain persoalan LPG 3 kilogram, Pemkab Sumbawa juga melihat persoalan distribusi BBM yang masih membutuhkan penanganan. Pemkab pun akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina untuk membenahi tata kelola distribusi energi.

“Ini menjadi perhatian serius kita. Tidak hanya bicara tentang LPG 3 kilogram, tetapi terkait dengan BBM juga masih banyak menjadi persoalan. Semuanya ini perlu koordinasi yang lebih kuat lagi dengan Pertamina,” jelasnya.

Rapat Khusus dengan Pertamina

Sejalan dengan itu, Pemkab Sumbawa menyiapkan rapat terbatas bersama Pertamina. Budi Prasetiyo mengatakan forum tersebut akan membahas tata kelola distribusi LPG dan BBM sekaligus mencari langkah penanganan terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

“Karena itu akan ada agenda rapat terbatas dan khusus yang akan kita lakukan dengan Pertamina untuk menindaklanjuti dan mengubah tata kelola yang lain,” katanya.

Sementara itu, Camat Alas, Dr. Usman, S.E., M.E., menjelaskan pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat sebelum tim turun ke lokasi. Kecamatan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah desa untuk mengecek laporan tersebut.

Usman mengatakan tim menemukan dugaan penimbunan LPG oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk mengumpulkan LPG dari pangkalan. Tim juga menemukan penjualan dengan harga Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung.

“Yang kami temukan bukan hanya penimbunan. Mereka juga menjual dengan harga terlalu tinggi. Pangkalan seharusnya menyalurkan LPG kepada masyarakat yang berhak, terutama pelaku usaha mikro yang masuk desil satu sampai empat,” ujar Usman kepada NTBSatu, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Usman, kondisi tersebut memicu keresahan karena masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh LPG. Kecamatan Alas kemudian menyusun kronologi dan melaporkannya kepada Satgas Kabupaten Sumbawa.

Kecamatan Alas juga mengingatkan seluruh pangkalan agar menyalurkan LPG kepada masyarakat yang berhak dan tidak menjualnya kepada pengecer untuk kepentingan penimbunan. (*)

Artikel Terkait