Hukrim

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Santri Terbakar di Lombok Tengah Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan terbakarnya santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi membenarkan adanya tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB untuk tersangka inisial MR tersebut.

“Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR memasuki tahap II di Kejari Lombok Tengah hari ini,” katanya, Senin, 14 September 2026.

IKLAN

Iman mengaku, pihaknya tidak menahan MR. Namun penuntut umum mewajibkan tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut tetap melakukan wajib lapor secara rutin. “Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak,” ucapnya.

Dalam perkara ini, menyangkakan MR dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP..

Setelah tahap II, jaksa akan menyelesaikan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Praya. “Perkara selanjutnya akan diperiksa melalui persidangan sesuai mekanisme peradilan anak,” tandasnya.

IKLAN

Selain MR, penyidik kepolisian juga menetapkan Pimpinan Ponpes inisial AMR sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati menjelaskan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara AMR. “Perkara anak sudah P21, tinggal tahap dua. Yang dewasa masih P19,” katanya, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus itu bermula pada November 2025 ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan MSS (meninggal dunia). Muncul dugaan kejadian tersebut karena kakak kelasnya berinisial MR.

Mereka tersulut api saat hendak membuat ketapel di dalam kamar asrama, hingga mengalami luka bakar di atas 70 persen. (*)

Artikel Terkait