Breaking NewsHukrim

Tok! Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Mebel Dikbud NTB Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mebel SMK di NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dengan dua tahun penjara.

Kedua terdakwa itu adalah Muhammad Jakaria selaku penyedia barang dan I Ketut Suwardana sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Majelis hakim membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 14 September 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Hakim, Dewi Santini di ruang sidang.

IKLAN

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta. Denda itu harus terbayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa membayar denda tersebut secara berangsur. Yakni, sebanyak Rp2 juta setiap hari selama 50 hari. Jika pidana denda tidak terbayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka jaksa menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terpidana.

IKLAN

“Dalam kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 50 hari,” tambah majelis hakim.

Jatuhkan Hukuman Tambahan

Tidak hanya itu. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muhammad Jakaria untuk membayar kerugian keuangan negara Rp2,7 miliar.

Terdakwa saat ini telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Mataram Rp2,8 miliar. “Menetapkan uang titipan sejumlah Rp2.871.555.120 rupiah untuk negara. Kelebihan uang titipan sejumlah Rp135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka penggantinya dengan 70 hari kurungan.

JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum Muhammad Jakaria membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. (*)

Artikel Terkait