Terbukti Bunuh-Bakar Ibu Kandung, Bara Primario Divonis 20 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis terdakwa Bara Primario EH dengan 20 tahun penjara pada sidang putusan, Senin, 14 September 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bara Primario EH dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Dian Wicayanti membacakan putusan secara daring.
Putusan tersebut menyatakan, Bara terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Bara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan Rabu, 12 Agustus 2026 menuntut Bara dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.
Sebagai informasi, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap Bara Primario pada Senin malam, 26 Januari 2026. Ia membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026. Ia melakukan itu ketika ibunya sedang tertidur.
Alasan tersangka Rio tega menghabisi nyawa korban lantaran tak mendapatkan uang Rp39 juta untuk membayar utang dari korban. Penyidik menyangkakan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukum mati.
Selain itu, sambung Arisandi, Rio dinyatakan positif THC (ganja) berdasarkan hasil tes urine. Belakangan terungkap bahwa Rio tercatat pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus narkoba selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. (*)




