Hukrim

Pria asal Batu Layar Ditangkap Usai Serang Warga Gunakan Sajam

Mataram (NTBSatu) – Polisi menangkap NA (57), pria asal Batu Layar, Lombok Barat. Dugaannya, ia menyerang N (54) menggunakan senjata tajam di Kebun Jaya Barat, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Unit Reskrim Polsek Selaparang menangkap NA di rumahnya pada Minggu siang, 13 September 2026 siang. Polisi menangkapnya sehari setelah penyerangan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.

Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi mengatakan, penyidik mengetahui keberadaan NA setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

IKLAN

“Setelah kita dengar keterangan saksi dan korban, lalu kita selidiki hingga akhirnya terduga diketahui keberadaannya. Kami amankan terduga tanpa perlawanan,” kata Zulharman pada Minggu malam.

Ia menjelaskan, penyerangan terjadi di halaman rumah seorang rekan korban di Monjok. Saat itu, N hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Ketika korban membuka gerbang dan berada di atas motornya, NA datang dan langsung menyerangnya menggunakan pisau.

IKLAN

Korban sempat menangkis serangan tersebut. Namun, pisau mengenai tangan kiri korban hingga membuatnya terjatuh.

Keributan itu kemudian terdengar oleh saksi yang berada di dalam rumah. Saksi keluar dan berteriak. NA kemudian melarikan diri dari lokasi.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan menyerang korban,” ujar Kapolsek.

Polisi belum mengungkap motif penyerangan tersebut. Zulharman mengatakan, korban dan NA saling mengenal. Penyidik masih memeriksa NA untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi penyerangan.

“Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Tapi terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

NA kini menjalani pemeriksaan di Polsek Selaparang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Yang jelas, terduga kita amankan kurang dari 2×24 jam,” tutup Zulharman. (*)

Artikel Terkait