AdvertorialKota Mataram

Satpol PP Mataram Kantongi Rp1,4 Miliar untuk Berantas Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,4 miliar tahun 2026 untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran tersebut untuk memperkuat sosialisasi, penindakan, dan pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Anggaran tersebut kami siapkan secara khusus untuk memperkuat sosialisasi serta mengoptimalkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Irwan, Minggu, 13 September 2026.

IKLAN

Menurut Irwan, pihaknya mulai menggelar sosialisasi penegakan hukum barang kena cukai ilegal sejak awal tahun hingga September. Satpol PP menyasar pedagang eceran serta pengumpul sebagai sasaran utama.

Petugas mendatangi sejumlah lokasi untuk memberikan edukasi. Mereka juga mengumpulkan pedagang pasar dalam beberapa pertemuan.

Setiap pertemuan melibatkan sekitar 50 peserta dari kalangan pedagang eceran dan pelaku usaha pasar. “Sejauh ini kegiatan sosialisasi sudah kami lakukan sekitar lima kali, atau sudah menyasar sekitar 250 sampai 300 pelaku usaha,” ujarnya.

IKLAN

Satpol PP menjelaskan, sejumlah modus peredaran rokok ilegal kepada para pedagang, termasuk praktik manipulasi pita cukai. Pelaku dapat mencetak pita cukai secara ilegal atau memindahkan pita cukai dari bungkus rokok lain untuk mengelabui petugas.

Petugas juga menjelaskan ancaman pidana bagi pihak yang menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. “Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana denda dan penjara,” katanya.

Irwan berharap, edukasi tersebut mendorong distributor, pedagang, dan masyarakat untuk menolak peredaran maupun pembelian rokok ilegal.

Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi langkah awal sebelum Satpol PP bersama instansi terkait memperkuat penertiban.

Satpol PP Mataram akan menggandeng Bea Cukai saat melakukan penindakan. Satpol PP bertugas mendukung kegiatan lapangan, sedangkan Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan tindakan hukum.

“Untuk tindakan lapangan kami turun bersama tim dari Bea Cukai. Kami sifatnya mendukung, sedangkan penyitaan dan tindakan ranahnya berada di Bea Cukai,” ujar Irwan. (*)

Artikel Terkait