Headline NewsHukrim

KPK Maraton Periksa Komisaris-Direktur PT AMGM di Kasus Korupsi LAZ

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dalam penyidikan dugaan korupsi menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Sedikitnya lima orang dari unsur PT AMGM yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Mereka terdiri dari direktur umum, komisaris, pegawai hingga karyawan swasta.

IKLAN

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ, suap PBJ. Serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” kata Budi.

Lima saksi yang menjalani pemeriksaan adalah AIN selaku Direktur Umum PT AMGM. Kemudian, EFN dan SUH selaku Komisaris PT AMGM, DEW yang merupakan pegawai PT AMGM.

“Serta JAH dari kalangan karyawan swasta,” ucapnya.

IKLAN

Sebelumnya, lembaga antikorupsi juga memeriksa Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman pada Jumat, 28 Agustus hingga Senin, 31 Agustus 2026.

Di kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kamis, 13 Agustus 2026.

Para saksi itu adalah Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Ahkmad Saikhu.

Kemudian, Kadiskominfotik Lombok Barat Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni.

Riwayat Perkara

Kasus yang menjerat LAZ bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, tim penyidik membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, dugaan lain Sudirman juga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya dengan pembelian saham menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tetapkan Tiga Tersangka

Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, KPK menyangkakan Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026. Dalam hal ini terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK. (*)

Artikel Terkait