Warga Keluhkan Biaya Balik Nama Sertifikat Mahal, Kantor Pertanahan Kota Bima Beri Penjelasan
Kota Bima (NTBSatu) – Kantor Pertanahan Kota Bima meluruskan anggapan masyarakat terkait tingginya biaya jual beli dan balik nama sertifikat tanah di wilayahnya.
Lembaga tersebut menegaskan, total biaya hingga jutaan rupiah yang dikeluarkan warga tidak sepenuhnya masuk ke kantong Kantor Pertanahan.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Pertanahan Kota Bima, Syafruddin Yusuf menjelaskan, proses peralihan hak atas tanah melibatkan beberapa komponen biaya dengan penerima yang berbeda-beda. Komponen tersebut meliputi biaya pelayanan pertanahan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, dalam praktiknya itu masyarakat memperoleh pendampingan dari PPAT. Karena itu, masyarakat sebaiknya meminta penjelasan secara rinci mengenai honorarium PPAT, BPHTB, PPh, biaya pelayanan pertanahan. Kemudian juga biaya lainnya,” ungkap Syafruddin pada Kamis, 10 September 2026.
Beda Pajak, Jasa PPAT, dan Biaya Pertanahan
Syafruddin menekankan, honorarium PPAT bukan bagian dari tarif pelayanan Kantor Pertanahan. Begitu pula dengan BPHTB yang merupakan pajak daerah dan PPh yang tergolong kewajiban perpajakan negara atas penghasilan transaksi. PPAT bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB), mengecek keabsahan dokumen, serta memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi.
Ia menambahkan, persoalan biaya kerap membengkak apabila transaksi tanah sudah berlangsung lama hanya berbekal kuitansi di bawah tangan, namun baru mengurus proses balik nama saat ini.
“Perubahan nilai tanah, NJOP, dan ketentuan perpajakan dapat memengaruhi besaran kewajiban yang harus terpenuhi saat melakukan proses administrasi,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kantor Pertanahan Kota Bima mengimbau warga agar meminta rincian biaya secara transparan sebelum mengurus sertifikat. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan PPAT untuk urusan AJB, menanyakan BPHTB ke pemerintah daerah, mengonfirmasi PPh ke kantor pajak. Serta memastikan biaya pelayanan pertanahan langsung di Kantor Pertanahan.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya berharap masyarakat semakin paham sehingga tidak lagi menganggap seluruh biaya balik nama sebagai pungutan resmi dari Kantor Pertanahan. (*)




