AdvertorialPendidikan

UAD dan STKIP Taman Siswa Bima Buka Jalur Cepat Dosen Raih Doktor

Mataram (NTBSatu) –  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan program pengembangan kualifikasi dosen melalui studi lanjut.

Kerja sama ini membuka jalan bagi dosen-dosen STKIP Taman Siswa Bima, Nusa Tenggara Barat, untuk melanjutkan pendidikan ke Program Doktor Pendidikan FKIP UAD. Sekaligus menandai babak baru sinergi dua perguruan tinggi pencetak tenaga pendidik dari kawasan Indonesia bagian tengah dan barat.

Perjanjian bernomor F1/1084/H.1/IX/2026 dari pihak UAD dan 164/002/STKIP-TSB/KETUA/IX/2026 dari pihak STKIP Taman Siswa Bima itu diteken oleh Dekan FKIP UAD Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., dan Ketua STKIP Taman Siswa Bima Dr. H. Ibnu Khaldun Sudirman, M.Si. Ruang lingkup kerja sama difokuskan pada pengembangan kualifikasi dosen di lingkungan STKIP Taman Siswa Bima melalui studi lanjut di Program Studi Pendidikan jenjang Doktor FKIP UAD.

IKLAN

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persamaan persepsi yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu, 26 Agustus 2026, antara pengelola Program S2 Pedagogi STKIP Taman Siswa Bima dan Program S3 Pendidikan UAD.

Dalam rapat tersebut, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Ibnu Khaldun menyampaikan rencana kunjungan ke Yogyakarta pada 2–3 September 2026 untuk membahas sekaligus menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara kedua institusi.

Skema yang disepakati mengarah pada program percepatan studi atau fast track magister-doktor. Guru Besar sekaligus pengelola Program Doktor Pendidikan UAD, Prof. Dr. Dwi Sulisworo, M.T., dalam rapat itu menjelaskan bahwa penyelarasan program S2 dan S3 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah.

IKLAN

“Yakni masa studi magister maksimal 3 semester atau 1,5 tahun, sementara program doktor ditempuh dalam 5 semester atau 2,5 tahun. Dengan skema ini, ijazah dan surat keterangan lulus S2 tepat waktu menjadi kunci agar mahasiswa dapat segera melanjutkan ke jenjang doktor,” katanya.

Dwi Sulisworo menambahkan, tugas akhir pada jenjang magister tidak harus berbentuk tesis konvensional. Melainkan dapat berupa kegiatan riset dengan luaran artikel ilmiah yang kelak dapat diperluas cakupannya menjadi topik disertasi.

Ia juga menyebutkan bahwa perkuliahan tetap dapat berlangsung di kampus STKIP Taman Siswa Bima di Bima, NTB. “Kecuali pelaksanaan seminar hasil dan ujian tertutup yang akan mengikuti ketentuan UAD,” ucapnya.

Menurut perjanjian yang diteken, FKIP UAD berkewajiban memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur penerimaan, ketentuan akademik, hingga pembiayaan studi, serta menyelenggarakan pendidikan bagi dosen STKIP Taman Siswa Bima yang dinyatakan diterima.

Sebaliknya, STKIP Taman Siswa Bima berkewajiban memberikan dukungan dan rekomendasi kepada dosen yang mengikuti studi lanjut, serta menanggung seluruh biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku di UAD. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak diteken dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak, dengan evaluasi bersama dijadwalkan minimal setahun sekali.

Dalam forum yang sama, sejumlah pihak menyoroti pentingnya kesinambungan kurikulum dan riset antara kedua jenjang. Tim Pengembang Institusi STKIP Taman Siswa Bima, Dedy Rosadi, menekankan perlunya roadmap penelitian yang berkesinambungan sejak S2 hingga S3, dengan minimal satu variabel penelitian yang terus terhubung dari tesis ke disertasi, agar aspek kebaruan atau novelty tidak menjadi kendala pada tahap akhir penulisan disertasi. Sementara itu, Sekretaris Program Doktor Pendidikan UAD, Dr. Ika Maryani, M.Pd., menjelaskan bahwa capaian pembelajaran kedua jenjang tidak perlu disamakan sepenuhnya, mengingat perbedaan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yakni magister pada level 8 dan doktor pada level 9.

Tim Penelaah STKIP Taman Siswa Bima, Dr. Syarifudin, mengusulkan agar perjanjian kerja sama turut memuat keterhubungan proses penyelesaian tesis dengan disertasi, termasuk kemungkinan artikel ilmiah dijadikan salah satu syarat pengajuan ujian tesis. Usul itu direspons Dwi Sulisworo dengan menyatakan bahwa promotor pada Program Doktor Pendidikan UAD akan disesuaikan dengan bidang keahlian mahasiswa, dan ko-promotor dimungkinkan berasal dari dosen STKIP Taman Siswa Bima sesuai kualifikasi yang berlaku.

Ketua STKIP Taman Siswa Bima, Ibnu Khaldun Sudirman menyebutkan, institusinya telah memiliki calon peserta program dari dua angkatan dan berencana menyosialisasikan program tersebut kepada mahasiswa mulai 26 September 2026.

Kedua pihak juga sepakat menjadwalkan workshop lanjutan untuk membahas secara teknis penyelarasan kurikulum, matrikulasi, roadmap penelitian, proses pembimbingan, hingga skema pembiayaan.

Dengan diteken¬nya perjanjian ini, FKIP UAD dan STKIP Taman Siswa Bima berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat peningkatan kualifikasi akademik dosen di kawasan Nusa Tenggara Barat. Sekaligus memberi dampak nyata terhadap penguatan mutu pendidikan tinggi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. (*)

Artikel Terkait