Kajati NTB Atensi Mandeknya SPDP Kasus Tambang Emas Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Mandeknya penanganan kasus tambang emas Ilegal di Sekotong, Lombok Barat mendapat atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menegaskan, menaruh perhatian terhadap penanganan kasus dengan dua tersangka tersebut.
“Memang ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka. Satu warga lokal, satu lagi DPO Warga Negara China, itu kita atensi dari bidang pidana umum,” bebernya, Kamis 3 September 2026.
Wahyudi mengungkap hal tersebut setelah menerima informasi adanya pengembalian SPDP dari pihak Kajari Mataram. Alasannya, karena penyidik kepolisian tak kunjung melakukan tahap dua.
Ia kemudian memerintahkan menugaskan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Rabani Meryanto Halawa, untuk memantau penanganan kasus tersebut.
“Nanti aspidum yang langsung akan mengasistensi apa yang menjadi persoalan itu,” terangnya.
Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP dengan nama satu orang tersangka yang tercantum yakni Faerozzabadi alias Eros pada 18 Juli 2026. Alasannya, karena penyidik kepolisian belum juga melaksanakan tahap dua terhitung sejak berkas lengkap atau P-21 pada 15 April 2026.
Dalam SPDP menyebut, tersangka Eros berperan sebagai eksekutor penambangan secara ilegal di kawasan perbukitan Sekotong (Pleger).
Selain Eros, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang Warga Negara (WN) China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah masih daftar buronan kepolisian. LHF dalam kasus ini berperan menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.
Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (07)




