Pemkab Lombok Timur Integrasikan Ekosistem Pangan dan Kesehatan di Desa
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-118 di halaman Kantor Bupati, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Upacara peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Mempresentasikan komitmen menjaga bangsa melalui generasi muda dan menekankan kemandirian negara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik menyampaikan amanat dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid.
“Peristiwa bersejarah (Boedi Oetomo) tersebut dinilai sebagai awal bangkitnya kesadaran berbangsa. Saat kaum terpelajar pribumi mulai menyatukan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi guna melampaui sekat kedaerahan,” ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Ekosistem Kesejahteraan Desa
Juaini Taofik menyebut, saat ini pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat sedang mengintegrasikan sektor pangan, kesehatan, dan pendidikan ke dalam satu ekosistem kesejahteraan yang utuh.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, sudah memulai sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Di antaranya, program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, dan penguatan sektor kesehatan.
Sedangkan di tingkat desa, Juaini Taofik menyebut, pemerintah melakukan penguatan ekonomi melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi ini nantinya sebagai kekuatan ekonomi baru, untuk memotong ketergantungan terhadap pihak luar sekaligus mendekatkan pelayanan kebutuhan pokok kepada masyarakat.
“Masyarakat desa kini mendapatkan akses yang lebih dekat terhadap berbagai kebutuhan pokok dan produktif. Seperti, penyaluran pupuk dan bantuan permodalan, fasilitasi distribusi hasil panen, serta penyediaan sembako,” ujarnya.
Proteksi Digital Generasi Muda
Di samping pembangunan fisik dan penguatan ekonomi desa, Juaini juga menyinggung upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Langkah ini sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026 lalu.
Peringatan Harkitnas Ke-118 kali ini juga sebagai seruan bagi kalangan akademisi, praktisi, hingga generasi muda untuk kembali menyalakan semangat perjuangan Boedi Oetomo di berbagai lini kehidupan. (Inda)




