Kota MataramPemerintahan

Pemkot Mataram Batasi Penerima Santunan Kematian, Warga Desil 6 ke Atas Resmi Dicoret

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membatasi penerima santunan kematian dengan menggunakan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil 1 hingga 5 sebagai acuan. Dengan kebijakan tersebut, warga yang masuk desil 6 ke atas tidak lagi masuk dalam skema santunan kematian Pemkot Mataram.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Muzakkir Walad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Pihak Dinas juga membandingkan pola regulasi sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Sumbawa Barat (KSB).

Muzakkir menjelaskan, Dinas Sosial telah menyortir 780 permohonan santunan kematian yang masuk sejak November 2025 hingga Juli 2026. Hasil cross-check menunjukkan sekitar 480 pemohon memenuhi kriteria desil 1 hingga 5.

IKLAN

“Hasil evaluasi dengan pihak provinsi dan komparasi aturan menunjukkan bahwa acuan utamanya tetap berbasis desil, yaitu desil 1 sampai 5. Setelah kami cross-check, dari 780 pemohon yang terdata, yang memenuhi kriteria tersebut ada sekitar 480 pemohon,” ujar Muzakkir, Senin, 31 Agustus 2026.

Artinya, pemohon yang masuk desil 6 ke atas tidak memperoleh santunan melalui skema tersebut. Ketentuan ini sekaligus menggantikan pola sebelumnya yang menggunakan kriteria umum bagi pemohon.

450 Berkas Lolos Verifikasi

Menurut Muzakkir, Dinas Sosial memilih mekanisme bantuan sosial yang telah direncanakan agar proses penyaluran memiliki kepastian administrasi dan hukum. Pemerintah memasukkan anggaran santunan tersebut melalui APBD Perubahan atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

IKLAN

“Kenapa kita cairkan di APBD Perubahan? Karena relatif jauh lebih aman. Kode rekening bansos yang direncanakan mensyaratkan nama-nama penerima sudah terdaftar dan diverifikasi sejak awal,” tegasnya.

Dinas Sosial Mataram akan mencairkan santunan bagi 480 ahli waris yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 5 setelah APBD Perubahan resmi mendapat pengesahan.

Sementara itu, Dinas Sosial Mataram tidak langsung menutup peluang bagi pemohon yang masuk desil 6 ke atas. Muzakkir mengatakan pihaknya telah menyiapkan telaahan staf untuk disampaikan kepada Wali Kota Mataram.

Telaahan tersebut bertujuan meminta arahan terkait langkah pemerintah terhadap permohonan yang tidak masuk kriteria desil 1 hingga 5.

Pemkot Mataram menetapkan besaran santunan kematian sebesar Rp500.000 untuk setiap peristiwa kematian bagi ahli waris yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.

Muzakkir menegaskan, penggunaan kriteria desil menjadi acuan agar penyaluran bantuan lebih terarah serta menyasar masyarakat sesuai tingkat kesejahteraan. (*)

Artikel Terkait