Sumbawa

Kolaborasi Pemkab dan Kejari Sumbawa Perkuat Perlindungan Hukum hingga Layanan Administrasi Warga

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemkab dan Kejari Sumbawa memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan perlindungan hukum serta layanan administrasi bagi masyarakat. Kolaborasi itu mencakup layanan administrasi anak, perlindungan aset wakaf, hingga pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri kegiatan Adhyaksa Pendi Tode Ngineng, penyerahan sertifikat tanah wakaf, dan penyerahan Legal Opinion di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut juga mempertemukan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan BUMN dan BUMD, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa.

IKLAN

Dalam kesempatan itu, H. Ansori menilai kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan dapat memperluas manfaat pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu terus membuka ruang kerja sama agar masyarakat mendapat pendampingan dan pelayanan yang mereka perlukan.

“Pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa terus merangkul masyarakat melalui pelayanan dan pendampingan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk hadir memberikan manfaat secara langsung,” ujarnya.

Kejari Sumbawa Layani Administrasi Anak

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Su’udi, S.H., M.H., menjelaskan peran Kejaksaan dalam program Adhyaksa Pendi Tode Ngineng. Program tersebut menghubungkan Kejari Sumbawa dengan berbagai pemangku kepentingan dan perangkat daerah.

IKLAN

Melalui program itu, Kejari Sumbawa membantu anak-anak memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Layanan tersebut mencakup akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebanyak 130 anak menerima layanan gratis melalui 133 produk layanan administrasi kependudukan. Para penerima layanan berasal dari LKSA Al-Mizan Lopok, LKSA Muhammadiyah Siti Zainab Binti Jahsy, LKSA Panti Asuhan Putri Aisyah Nyai Walidah, LKSA Rumah Yatim dan Dhuafa Putri An Nisa Sumbawa Besar, serta Sekolah Rakyat.

Su’udi mengatakan layanan tersebut membantu anak memperoleh akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Karena itu, pihaknya terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar kebutuhan dasar anak mendapat perhatian.

“Program ini menjadi bentuk kepedulian Pemkab Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada masyarakat. Kami membantu memenuhi administrasi anak agar mereka memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum untuk melindungi aset keagamaan dan kemasyarakatan.

Tujuh Sertifikat Wakaf dan Legal Opinion

Dalam kegiatan yang sama, Kejaksaan Negeri Sumbawa menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf kepada penerima di Kabupaten Sumbawa. Sertifikat tersebut mencakup aset Gedung Sumbawa Muallaf Center di Leseng dan Uma Sima.

Selain itu, sertifikat tersebut mencakup tanah Pondok Pesantren Gunung Galesa di Berare serta sejumlah masjid dan musala di Brang Biji, Lempeh, dan Brang Bara.

Menurut Su’udi, sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Langkah itu sekaligus memperkuat perlindungan aset yang masyarakat manfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa menerbitkan Legal Opinion atau pendapat hukum terkait harmonisasi ketentuan pidana pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. Kejari menyusun pendapat hukum itu setelah pemerintah menyesuaikan aturan daerah dengan KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., menegaskan kolaborasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyebut Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga ikut mendorong pencegahan dan pendampingan.

“Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum. Kami juga melakukan pencegahan dan memastikan berbagai program dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Iwan menilai setiap capaian membutuhkan kerja sama antara pemerintah, kejaksaan, dan berbagai pemangku kepentingan. Ia mendorong seluruh pihak menjaga kolaborasi tersebut agar pembangunan berjalan lebih efektif.

“Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam mendukung keberhasilan pembangunan,” ujarnya.

Melalui rangkaian layanan tersebut, Pemkab Sumbawa dan Kejari Sumbawa memperkuat peran masing-masing dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik. Kolaborasi itu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen administrasi, kepastian hukum atas aset, serta pendampingan dalam persoalan hukum. (*)

Artikel Terkait