Mataram (NTB Satu) – Keberhasilan Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya terduga pelaku meneriaki maling anggota kepolisian yang akan menangkapnya.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra. Dikatakannya, terduga pelaku K sempat memprovokasi warga.
“Jadi, pada saat melakukan penangkapan, anggota sempat diteriaki maling melalui pengeras suara masjid yang membuat warga terprovokasi. Namun berhasil diyakinkan bahwa kami adalah petugas dari kepolisian,” terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapat kejelasan warga kembali kerumah masing-masing, sedangkan penangkapan berjalan aman dan lancar. “Dari hasil interogasi, K mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama TM yang saat ini masih buron,” katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, K melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP yaitu dua TKP di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong dan satunya TKP di Dusun Lendang Garuda.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap K yang memungkinkan adanya lokasi lain,” tukas Made Djarma.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan resedivis inisial K (42), yang kesehariannya berpofesi sebagai petani, asal Dusun Puri Mendana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya. Sedangkan satu pelaku Inisial TM, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Tersangka saat ini diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (MIL)