Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Jakarta (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Komisi III membutuhkan waktu sekitar delapan pekan untuk membahas RUU tersebut.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Kami menargetkan DPR mengesahkannya paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026,” kata Habib dalam video di akun Instagram pribadinya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dia mengatakan, masa sidang efektif DPR tersisa sekitar delapan pekan setelah dikurangi masa reses. Waktu tersebut untuk membahas RUU Perampasan Aset.

IKLAN

Menurutnya, Komisi III akan menggunakan delapan pekan masa sidang untuk menyelesaikan sejumlah tahapan. Tahapan itu meliputi RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, dan pengambilan keputusan tingkat pertama.

Habib mengatakan DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi. DPR juga melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi. Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habib.

IKLAN

Dia mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

Habib mengatakan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat. (*)

Artikel Terkait