Disperindag NTB Minta Pusat Jadikan Pelabuhan Gili Mas Titik Ekspor Langsung
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, sebagai titik keberangkatan (departure point) ekspor langsung. Langkah strategis ini sangat krusial guna mengamankan potensi devisa daerah yang selama ini terbuang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, H. Lalu Wiranata mengatakan, keberadaan pelabuhan ekspor mandiri di Pelabuhan Gili Mas sangat vital. Pertama, mencegah kebocoran devisa dan menekan biaya logistik para pengusaha lokal. Kemudian, juga melindungi identitas komoditas unggulan NTB di mata dunia.
Ia menyebutkan, selama ini para pelaku usaha mengirimkan berbagai komoditas unggulannya melalui pulau tetangga. Misalnya, Surabaya dan Yogyakarta. Hal ini karena ketiadaan fasilitas pelabuhan kontainer ekspor di NTB.
Rantai pengiriman yang panjang dan berbelit tersebut sangat merugikan daerah secara ekonomi. Akibat sistem transit ini, pencatatan devisa maupun penerimaan cukai hasil ekspor justru masuk ke dalam kas daerah transit tersebut, bukan NTB.
“Kami sudah resmi mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar Pelabuhan Gili Mas dapat segera menjadi titik keberangkatan ekspor langsung dari NTB,” ujar Wiranata pada Senin, 24 Agustus 2026.
Lindungi Hak Cipta dan Identitas Produk UMKM
Selain memperjuangkan kemandirian pelabuhan ekspor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB kini memprioritaskan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal yang kerap keluar daerah tanpa label resmi.
Praktik pengiriman barang mentah tanpa identitas membuat pihak luar dengan mudah mengemas ulang (repackaging). Lalu, menjualnya ke pasar global tanpa mencantumkan asal daerah NTB.
Guna mengatasi persoalan mendasar tersebut, kata dia, pihaknya menggandeng Kementerian Hukum dan HAM untuk memfasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara massal bagi para pelaku UMKM.
“Legalitas hukum ini memastikan identitas dan citra daerah tetap melekat kuat pada setiap komoditas unggulan NTB,” katanya.
Perlindungan serupa juga berlaku ketat untuk komoditas kopi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB mendorong percepatan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal. Hal ini guna menekan pengiriman biji kopi mentah (green bean) secara masif ke luar daerah.
“Kebijakan ini sekaligus menjamin ketersediaan pasokan bahan baku lokal bagi maraknya jaringan kedai kopi di wilayah Mataram dan sekitarnya,” katanya.
Melalui kemudahan perizinan, pendaftaran HAKI, dan realisasi pelabuhan ekspor mandiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan optimistis komoditas unggulan NTB mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. (Japriani)




