Pemerintahan

Disnakertrans NTB Larang Keras LPK Tarik Biaya Pelatihan di Negara Skema Zero Cost

Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengambil langkah tegas melarang seluruh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) membebankan biaya pelatihan maupun penempatan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menuju negara skema zero cost, seperti Malaysia.

Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan mengatakan, penertiban ini merupakan komitmen Pemprov NTB melalui Program Lintas Sektor Transformatif (Polistran). Terobosan ini untuk menyapu bersih praktik pungutan di luar standar yang kerap memberatkan calon pekerja.

“Untuk skema negara tujuan yang menerapkan zero cost, LPK atau lembaga tidak boleh lagi membebankan biaya pelatihan dan penempatan,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

IKLAN

Langkah ini untuk memutus rantai jeratan rentenir dan perantara liar yang kerap memanfaatkan ketidakmampuan finansial CPMI. Pemprov NTB menemukan banyak kasus calon pekerja yang terpaksa meminjam uang dengan bunga mencekik hingga 25 persen. Pinjaman ini hanya untuk menutupi biaya operasional awal.

Sebagai solusinya, Pemprov NTB menggandeng Bank NTB Syariah untuk menyalurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI dengan bunga yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Melalui skema ini, CPMI tidak lagi dibebani utang berlipat ganda saat bekerja di negara tujuan.

Selain menertibkan biaya pada skema zero cost, Aidy juga mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur penempatan program pemagangan ke negara lain seperti Jepang yang membutuhkan proses pelatihan cukup panjang.

IKLAN

“Kalau mau berangkat ke Jepang itu butuh waktu lama, minimal pelatihan bahasanya saja 6 bulan. Rata-rata masa tunggu dan pelatihannya antara 7 sampai 8 bulan. Jadi tidak mungkin bulan ini daftar, bulan depan langsung berangkat,” jelasnya.

Disnakertrans NTB meminta masyarakat yang menemukan LPK memungut biaya di luar ketentuan atau terindikasi melakukan penipuan untuk segera melapor ke Bidang Hubungan Industrial maupun Bidang Pengawasan. Pihaknya akan melacak legalitas lembaga tersebut, termasuk kepemilikan izin Sending Organization (SO) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Penegakan aturan ini menyasar ratusan ekosistem pelatihan kerja di NTB. Data Disnakertrans mencatat saat ini terdapat 353 LPK yang beroperasi di NTB, terdiri dari 9 BLK/LLK milik pemerintah, 66 BLK Komunitas, dan selebihnya merupakan LPK Swasta (LPKS). Dari jumlah tersebut, baru 157 LPK yang mengantongi akreditasi nasional dan sebagian di antaranya memegang izin SO resmi. (Japriani)

Artikel Terkait