Dewan Beri Catatan Tiga Raperda Mataram, Minta BPBD Profesional hingga Transparansi Aset Daerah
Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram memberi sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abdul Rachman, menyampaikan sikap tersebut saat Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pihaknya menyatakan dukungan terhadap pembahasan tiga Raperda tersebut. Namun, Gerindra meminta pemerintah memastikan setiap regulasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik tiga Raperda ini untuk pembahasan tahap selanjutnya. Namun, kami memberikan sejumlah catatan agar Perda yang lahir nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan manfaatnya terasa bagi rakyat Kota Mataram,” ujarnya.
Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Bale Mediasi, perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Bale Mediasi Perlu Penguatan
Untuk Raperda Bale Mediasi, Gerindra mendukung penguatan kelembagaan Bale Mediasi dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah.
Abdul Rachman menilai, Bale Mediasi punya peran penting menjaga stabilitas sosial. Lembaga ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum konflik berkembang lebih luas.
“Konflik kecil harus kita selesaikan pada tingkat akar rumput. Mediasi harus menjadi ruang penyelesaian yang cepat, murah, adil, dan mengedepankan musyawarah mufakat,” katanya.
Gerindra meminta pemerintah memperjelas kualifikasi mediator, dukungan anggaran operasional, serta pola sinergi mediator dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
“Jangan sampai Bale Mediasi hanya menjadi macan kertas. Kita membutuhkan mediator yang kompeten, anggaran yang memadai, serta koordinasi kuat dengan masyarakat dan aparat lapangan,” tegas Abdul Rachman.
BPBD Harus Profesional
Gerindra memberi perhatian khusus terhadap Raperda pembentukan BPBD Kota Mataram. Abdul Rachman menilai, pembentukan BPBD menjadi kebutuhan penting karena Kota Mataram menghadapi berbagai potensi bencana.
Menurutnya, pemerintah harus membangun BPBD yang kuat, profesional dan mandiri. BPBD juga harus mengutamakan pencegahan serta mitigasi, bukan sekadar bergerak ketika bencana terjadi.
“BPBD harus kuat, profesional dan mandiri. Jangan hanya bergerak ketika bencana sudah terjadi. Pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Gerindra mendorong pemerintah memperkuat pelatihan, simulasi dan edukasi kebencanaan, termasuk melalui sekolah dan kelurahan.
Abdul Rachman juga mengingatkan pemerintah agar mengisi BPBD dengan personel yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
“Kami tidak ingin BPBD menjadi badan penampungan. Rekrutmen dan penempatan personel harus berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan karena kepentingan politik maupun titipan tertentu,” tegasnya.
Selain aspek SDM, Gerindra meminta pemerintah menjaga efisiensi birokrasi. Pembentukan BPBD jangan sampai memperbesar struktur pemerintahan atau menambah beban APBD tanpa perhitungan yang matang.
Aset Daerah Harus Transparan
Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gerindra mendorong Pemkot Mataram memperkuat penataan, pengamanan dan pemanfaatan aset.
Abdul Rachman menegaskan aset pemerintah merupakan aset publik sehingga pemerintah harus mengelolanya secara tertib, transparan dan produktif.
“Aset pemerintah daerah adalah milik rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, aman secara hukum, dan produktif sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Gerindra meminta Pemkot Mataram melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu mencari solusi bagi aset yang belum memiliki pemanfaatan optimal.
Menurut Abdul Rachman, pemerintah dapat mengarahkan aset menganggur untuk mendukung UMKM, pelayanan publik maupun ruang publik.
“Jangan sampai ada aset daerah yang menganggur atau tidak jelas pemanfaatannya. Kita harus memastikan seluruh aset tercatat, aman secara hukum, dan kalau memungkinkan dapat kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta menggerakkan ekonomi daerah,” ujarnya.
Gerindra juga meminta pemerintah memperkuat sertifikasi dan pengamanan hukum terhadap aset daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong keterbukaan informasi terkait Barang Milik Daerah melalui sistem informasi yang mudah masyarakat akses.
“Transparansi aset bukan soal administrasi. Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Data BMD harus tertib dan sebisa mungkin dapat masyarakat akses melalui sistem informasi yang terbuka,” kata Rachman. (*)




