Pengamat Nilai Konflik PPP dan PBB di NTB Wajar Terjadi di Era Reformasi
Mataram (NTBSatu) – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di NTB, dinilai sebagai fenomena yang wajar dalam dinamika politik Indonesia pasca reformasi. Hal itu disampaikan pengamat politik NTB, Dr. Alfisahrin, M.Si., saat dimintai tanggapan terkait konflik internal partai-partai Islam di Indonesia, termasuk PPP dan PBB di NTB.
“Jadi ini isu yang sebenarnya sangat menarik dan kritis di dalam demokrasi di Indonesia. Terutama, dalam soal konflik partai atau gejolak internal partai,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin malam, 25 Mei 2026.
Menurutnya, PPP merupakan salah satu partai yang cukup lama mengalami dualisme dan konflik internal. “Kalau PPP sejak 2014 itu sudah mengalami dualisme dan konflik yang berkepanjangan hingga kini,” kata dosen Universitas Bima Internasional tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan konflik internal partai politik di Indonesia kerap terjadi pasca reformasi. Pertama adalah karena kombinasi faktor struktural, ideologis. Menurutnya, perebutan posisi strategis di internal partai menjadi sumber konflik yang paling dominan.
“Terutama tentang siapa yang jadi ketua partai, lalu kemudian siapa yang menjadi sekjen partai, dan faksi di dalam internal partai. Inilah yang kemudian menjadi persoalan,” kata akademisi yang sekaligus Staf Ahli DPD RI tersebut.
Selain itu, Alfisahrin juga menilai, konflik partai-partai Islam pasca reformasi lebih banyak akibat pragmatisme politik daripada perbedaan ideologi. “Rata-rata konflik partai Islam pascareformasi itu lebih disebabkan karena pragmatisme politik yang lebih dominan,” ujarnya.
Alfisahrin juga menyoroti lemahnya institusionalisasi partai politik di Indonesia. Menurutnya, mekanisme penyelesaian konflik internal partai kerap tidak berjalan efektif karena adanya tafsir berbeda terhadap AD/ART partai. Itupun berujung gugatan lewat muktamar ulang.
“Lemahnya institusionalisasi partai itu artinya mekanisme penyelesaian konflik internal partai itu sering tidak kuat, sering tidak solutif,” katanya.
Penyelesaian Melalui Dasar Hukum Internal Partai
Sebagai solusi, ia merekomendasikan agar internal partai mendorong seluruh partai politik kembali mengedepankan mekanisme internal partai dalam menyelesaikan konflik. “Kita kembalikan penyelesaian konflik dan kisruh partai itu kepada AD/ART, yang kemudian memang menjadi konstitusi partai,” katanya.
Menurutnya, Mahkamah Partai harus diperkuat agar konflik tidak terus berujung ke ranah hukum. “Maksimalkan betul posisi dari mahkamah partai,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai, budaya dialog dan musyawarah di internal partai menjadi kunci utama meredam konflik. “Yang paling penting itu kembalikan kepada aturan internal partai, fungsikan mahkamah partai, bangun budaya demokrasi di dalam partai, negosiasi dan musyawarah di dalam internal partai,” katanya.
Khusus untuk konflik di PPP, Alfisahrin berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan kearifan politik. “Partai Islam itu harus kemudian menyelesaikan soal-soal itu dengan musyawarah, dengan kearifan, tentu saja dengan mendahulukan dialog,” ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian melalui komunikasi internal jauh lebih ideal daripada saling menggugat secara hukum. “Kekuatan partai itu ada pada bagaimana menegakkan mekanisme internal penyelesaian partai dan membangun dialog antara ketua partai dengan kader yang tengah berkonflik,” tutupnya. (Zani)




