Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang di Jalan Luar Pasar Renteng
Lombok Tengah (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah mulai menertibkan sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya. Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penertiban berlangsung di jalan luar Pasar Renteng, Rabu, 19 Agustus 2026. Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, kegiatan tersebut menjadi awal pembentukan kawasan tertib Perda di Kelurahan Leneng.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda 6 Tahun 2012. Kita mulai dari Kelurahan Leneng,” kata Zaenal.
Ia menjelaskan, Satpol PP juga menggandeng Babinsa, lurah, kepala lingkungan, hingga Badan Keamanan Kelurahan.
Zaenal menyebut, kolaborasi dengan pemangku wilayah penting agar penegakan Perda tidak berhenti pada operasi penertiban.
“Ke depan kita ingin menegakkan Perda ini tidak berjalan sendiri, tapi kita ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain, terutama pemangku wilayah,” ujarnya.
Zaenal menjelaskan, Satpol PP lebih dulu melakukan sosialisasi sebelum turun melakukan penertiban. Pemerintah Kelurahan Leneng juga telah mengumpulkan kepala lingkungan dan perwakilan pengusaha untuk menyampaikan aturan.
Petugas kemudian berkomunikasi langsung dengan para pedagang dan mengingatkan mereka agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
Satpol PP juga memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat.
“Jadi kegiatan penertiban hari ini kita awali dengan sosialisasi tentu. Kita sudah sosialisasi di kantor lurah, menghadirkan kepala lingkungan, perwakilan pengusaha,” jelas Zaenal.
Ia mengatakan, Kelurahan Leneng menjadi sasaran tahap pertama. Setelah penataan kawasan tersebut selesai, Satpol PP akan bergerak ke kelurahan atau wilayah lain.
Untuk Penataan
Zaenal menegaskan, penertiban bukan bertujuan menghentikan aktivitas pedagang. Pemerintah, kata dia, ingin menata lokasi berjualan agar tidak mengganggu fungsi bahu jalan dan trotoar.
Pedagang yang sebelumnya menggunakan bahu jalan diarahkan untuk memanfaatkan lahan lain yang lebih sesuai.
“Prinsipnya adalah bukan menyetop, tapi menata. Kita ingin mereka berjualan di tempat yang benar, yaitu bukan di bahu atau di trotoar,” katanya.
Ia mencontohkan penataan lapak di kawasan Teberu. Petugas membuka lapak yang berdiri di bahu jalan, tetapi pedagang tetap dipersilakan berjualan di lahan yang berada di sampingnya.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pedagang untuk memanfaatkan ruang yang masih tersedia di dalam pasar.
“Kita Pemerintah Daerah tentu tidak menggusur tanpa solusi. Tetap kita menggusur dengan solusi, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Zaenal mengatakan petugas telah berulang kali memberikan imbauan. Jika pelanggaran tetap terjadi, Satpol PP tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke proses yustisi.
“Sudah berkali-kali diimbau masih melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kita akan tegas. Bisa kita proses secara yustisi karena hal itu melanggar Perda,” ujarnya.
Zaenal menegaskan penertiban kali ini bukan akhir dari kegiatan. Satpol PP akan melakukan pengawasan secara rutin setelah penataan berlangsung.
Ia juga berharap masyarakat di wilayah lain tidak menunggu sampai ditertibkan.
“Kita berharap di tempat lain para pelaku yang lain juga menyadari kekeliruan itu, sehingga bisa mandiri, sukarela untuk tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan,” katanya.
Zaenal menjelaskan, penertiban terhadap pelanggaran fungsi trotoar dan bahu jalan hanya tinggal menunggu waktu.
“Karena pada akhirnya pasti kami akan melakukan penertiban. Cepat atau lambat,” tegasnya. (*)




