Tegas Soal Aset Trawangan, Inspektur NTB: Itu Hak Pakai, Punya Negara!
Mataram (NTBSatu) – Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Budi Herman, mengatakan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara seluas 65 hektar di kawasan wisata populer Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Ia memastikan, lahan tersebut murni berstatus Hak Pakai milik pemerintah. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihaknya tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk perorangan di wilayah tersebut.
Budi mengatakan, pemerintah tetap memegang teguh legalitas aset berharga ini. Pemerintah daerah tidak akan mengubah pendirian meskipun berbagai spanduk warga yang menuntut penerbitan SHM marak membentang di sepanjang kawasan wisata Gili Trawangan.
“Itu adalah Hak Pakai dan itu adalah punyanya negara. Enggak ada SHM di situ. Saya sudah sampaikan, negara tegas di situ,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa pemerintah mengalah kepada oknum masyarakat yang telah lama menguasai lahan secara sepihak. Sebaliknya, Pemprov NTB sengaja memberi ruang dan waktu agar masyarakat dapat berpikir jernih serta memahami batasan aturan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan langkah penertiban ini bertujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum jangka panjang di kawasan pariwisata tersebut di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini.
Selain itu, ia menyoroti klaim sebagian kelompok warga yang mengaku menguasai lahan secara turun-temurun.
Berdasarkan hasil verifikasi data dan lapangan, ia menyebutkan tim menemukan fakta pendatang dari luar daerah justru mendominasi penguasaan lahan di lokasi strategis tersebut.
“Itu alasan klasik, bisa kita cek datanya. Sekarang banyak orang luar daerah yang menduduki, bukan warga asli KLU (Kabupaten Lombok Utara),” lanjutnya.
Siap Hadapi Gugatan
Budi menjelaskan, Pemprov NTB siap menghadapi potensi gugatan hukum dari masyarakat melalui jalur peradilan.
Pihaknya optimis karena memiliki pegangan hukum yang sangat kuat, terlebih Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memperkuat legalitas penguasaan lahan tersebut.
Inspektorat NTB mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tuntutan hak hidup sebagai alibi untuk menduduki aset negara secara ilegal demi keuntungan pribadi semata.
Budi menjelaskan, Tim Satgas menargetkan proses penertiban kawasan ini rampung secepatnya. Pemprov sengaja menyesuaikan jadwal penertiban hingga September mendatang demi menghormati padatnya agenda dan perayaan masyarakat setempat sepanjang bulan Agustus ini. (Japriani)




