Tak Dilimpahkan, Kejati Gandeng Kejari Bima Usut Kasus Reklamasi Amahami
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meluruskan informasi terkait penanganan perkara korupsi reklamasi Pantai Amahami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya tidak melimpahkan penanganan perkara ke Kejari Bima. “Kita libatkan teman-teman di Kejari Bima agar penanganan perkara dapat efektif dan mengefisiensi waktu,” jelasnya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Aspidsus menegaskan, pihaknya kini belum memerintahkan Kejari Bima untuk turun ke lokasi reklamasi itu. “Tunggu perintah dari kami, baru mereka beraksi,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.
Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejati NTB sudah mengkaji penerapan pasal dan sisi korupsi di balik reklamasi Amahami tersebut.
Sejauh ini, kejaksaan telah memintai keterangan para pihak. Jumlah saksi yang telah memberikan keterangan sebanyak 20 orang. Saksi itu terdiri dari pemilik lahan, swasta, dan pihak lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Berdasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Luasan kepemilikan lahan itu bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.
“Kita tidak ada urusan (siapapun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.
Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.
Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima. Uang itu bersumber dari APBD.
Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017. Kemudian proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. (*)




