Disparekraf NTB Buka Suara soal Dugaan Pungli di Bukit Seger, Minta Legalitas Lahan Diperjelas
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekreaf) Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Seger, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Ahmad Nur Aulia mengatakan, pengelola destinasi wisata pada dasarnya boleh menarik iuran atau tiket masuk, asalkan memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai ada pungli yang tidak memiliki dasar. Memang ada kewenangan, baik dari pemegang aset pribadi, pemerintah desa, maupun kawasan otoritas. Namun, semua pihak harus membuat sistem ekosistem tata kelola yang baik,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia membeberkan, permasalahan utama yang sering memicu kegaduhan di lapangan. Menurutnya, persoalan timbul karena oknum menarik pungutan tanpa bukti resmi yang jelas.
Selain itu, pengelola kawasan belum menerapkan sistem pintu tunggal (one stop service). Hal ini menyebabkan wisatawan kerap membayar pungutan berulang kali di satu kawasan destinasi yang sama.
“Sistemnya belum one stop service, tidak sekali bayar lalu wisatawan bisa menikmati semua fasilitas. Nah, hal ini menjadi bagian dari pembinaan bersama agar wisatawan benar-benar bisa hadir secara nyaman,” katanya.
Cek Status Lahan
Aulia menanggapi sorotan masyarakat terkait masalah tarif di Bukit Merese, Bukit Seger dan tempat-tempat wisata yang pengelolaannya secara individu. Mengenai itu, ia enggan berspekulasi perihal status kepemilikan lahan sebelum mengeceknya secara menyeluruh.
Pihaknya mengimbau agar semua pihak melihat status kewenangan area tersebut secara terperinci. Apakah masuk dalam kawasan (Injourney Tourism Development Corporation) ITDC, aset desa, atau milik pribadi.
“Kita tidak usah berandai-andai dulu, kita cek dulu status kawasannya. Kalau tim penemu kategori pungli, berarti penarikan itu tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Ia mengatakan agar berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemilik aset, pemerintah desa, hingga badan pengelola kawasan segera mengharmoniskan aturan. Langkah ini penting agar penarikan liar yang merusak citra pariwisata NTB tidak berulang.
Menjawab potensi intervensi Dispar dalam menetapkan besaran tarif, Aulia menjelaskan pengelola area pengusahaan atau swasta memegang penuh skema penentuan harga, layaknya pengelola bioskop atau tempat hiburan.
Meski demikian, Ahmad berharap pengelola dan pemerintah tetap perlu menyesuaikan serta mengordinasikan tarif agar penentuannya transparan, memiliki payung hukum, dan tidak memberatkan wisatawan.
“Penetapan tarif ini tidak seperti harga tiket pesawat yang memiliki ambang batas atas dan bawah. Oleh karena itu, kita harus melihat dahulu konteks pengelolaannya. Yang paling penting, kita harus membangun ekosistem pariwisata yang inklusif dan memiliki dasar legalitas yang sah,” tuturnya. (Japriani)




