Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dalam rentan satu tahun terakhir. Jumlah tersebut mencapai Rp20 miliar melalui bidang pidana khusus. Selain dari bidang Pidsus, potensi kerugian negara juga berhasil diselamatkan melalui bidang Perdata dan tata Usaha (Datun), sehingga totalnya mencapai Rp 535 miliar.
“Jumlah yang berhasil kami selamatkan tersebut merupakan akumulasi dari seluruh Kejari yang ada di NTB,” kata Kejati NTB, Sungarpin kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Dia juga memastikan penyelamatan potensi kerugian menjadi atensi disamping penegakan hukum. Dirincikannya, di bidang pidana khusus sekitar 30 perkara sudah dilakukan eksekusi. 27 perkara di tahap penyidikan dan 30 kasus lainnya masih dalam tahap penuntutan.
“Total yang kami selamatkan dari perkara tersebut mencapai Rp20 miliar, salah satunya terkait kasus kredit usaha rakyat (KUR) di Lombok Timur dengan kerugian negara mencapai Rp29 miliar,” sebutnya.
Sementara di bidang perdata dan tata usaha (datun) telah melakukan legal assistence (LA) sebanyak 136, legal opinion sebanyak 8 kasus. Sementara total litigasi SKK sebanyak 21 dan non-litigasi sebanyak 63 sedangkan total SKK yang ditangani adalah sebanyak 84 kasus.
“Total penyelamatan yang kami lakukan dari jumlah surat kuasa khusus (SKK) tersebut mencapai Rp280 miliar,” urai Kajati.
Selain itu, bidang datun juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp255 miliar. Jumlah tersebut merupakan upaya Kejaksaan untuk menekan munculnya potensi kerugian negara dari semua kegiatan yang ada.
“Kami tetap komit untuk menyelamatkan kerugian negara disamping penegakan hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat NTB yang mendukung Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tentu pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi).
“Kami tetap berharap dukungan dari masyarakat untuk mendukung kinerja Kejaksaan,” tandasnya. (MIL)