Sumbawa

Baru 5.000 UMKM Bersertifikat Halal, Pemkab Sumbawa Percepat Sertifikasi

Sumbawa Besar (NTBSatu)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa, E.S Adi Nusantara mengungkapkan, dari target 20.000 sertifikat melalui program self-declare, baru sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berhasil tersertifikasi.

Adi menilai, capaian tersebut masih belum optimal karena sejumlah kendala di lapangan.

IKLAN

“Kuota self-declare kita 20.000, tetapi baru terserap sekitar 5.000 pelaku UMKM,” ujarnya kepada NTBSatu kemarin.

Ia menjelaskan pendamping halal baru menjangkau sekitar 2.000 pelaku UMKM. Proses sertifikasi pun masih terhambat pada tahap verifikasi dan pendampingan di lapangan.

Para pendamping harus turun langsung ke lokasi usaha. Mendokumentasikan produk, serta mengunggah data ke sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

IKLAN

Adi juga menyebut, para pendamping kerap menghadapi kendala teknis di lapangan. Termasuk, kewajiban membeli produk untuk keperluan verifikasi, sehingga proses sertifikasi berjalan lebih lambat.

“Ini juga yang membuat pendamping kesulitan menyelesaikan sertifikasi karena harus membeli produk yang akan diverifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Sumbawa terus meningkatkan sosialisasi agar pelaku UMKM lebih aktif mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual memiliki label halal.

“Sebenarnya sertifikasi halal ini menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual sudah memiliki label halal,” katanya.

Wajib Bersertifikat Halal

Adi mengingatkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan batas penerapan kewajiban pada 18 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan.

Sanksi tersebut meliputi denda, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha bagi restoran, kafe, dan hotel.

“Bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal akan menerima surat teguran. Bahkan bisa sampai denda administratif maksimal Rp2 miliar, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha untuk restoran, kafe, dan hotel,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk yang mengandung unsur haram dan tidak mencantumkan label non-halal juga dapat dikenakan sanksi, termasuk berpotensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sumbawa, lanjutnya, terus menggandeng berbagai lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi halal di daerah.

“Kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng berbagai lembaga agar seluruh pelaku UMKM kita bisa segera mengantongi sertifikat halal,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button