Melawan, Kejati Banding Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan melawan putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB. Kejaksaan resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.
“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut. Jaksa akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.
Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.
“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable,” katanya.
Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.
Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB.
Menjawab itu, Harun menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.
“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ujarnya.
Vonis Bebas Tiga Terdakwa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Pembacaan putusan itu di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5 Agustus 2026.
Hakim menyatakan dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider dari JPU tidak terbukti. Sehingga ketiganya bebas dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim juga memerintahkan uang sitaan sebesar Rp450 juta dari Hamdan Kasim, Rp950 juta dari Acip, dan Rp1,2 miliar dari IJU agar kembali kepada anggota DPRD NTB. (*)




