Opini

Pernikahan Dini Bukan Jalan Keluar Kemiskinan

Oleh: Mardiana A. Rahman – Kader IMM Cabang Mataram

Pernikahan merupakan ikatan suci yang menyatukan dua orang dalam hubungan yang halal, bermartabat, dan penuh tanggung jawab. Dalam Islam, pernikahan bukan sekedar pemenuhan naluri biologis, melainkan bagian dari ibadah serta pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW. Tujuan utamanya adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga yang dipenuhi ketenangan, cinta dan kasih sayang.

Namun idealitas tersebut kerap disalahgunakan untuk membenarkan praktik yang justru bertentangan dengan hakikat pernikahan itu sendiri. Salah satu bentuk penyimpangan yang masih dinormalisasi ialah pernikahan dini, dengan dalih agama maupun tekanan ekonomi. Pernikahan dini acap kali diposisikan sebagai jalan keluar untuk menjaga kehormatan keluarga, menghindari pergaulan bebas, atau meringankan beban ekonomi. Padahal di balik alasan-alasan tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks.

IKLAN

Di banyak keluarga dengan tekanan ekonomi, anak terutama perempuan sering dijadikan sebagai beban yang harus segera “dialihkan”. Pernikahan kemudian dijadikan sebagai strategi untuk mengurangi tanggungan. Logika ini tampak realistis tetapi sesungguhnya menyesatkan. Memindahkan tanggung jawab bukan berarti menyelesaikan masalah. Kemiskinan tidak hilang hanya karena anak dinikahkan, ia hanya berubah bentuk dan seringkali membesar dalam lingkakaran yang lebih sulit di putus.

Negara sebenarnya telah menetapkan batas minimal menikah usia 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan upaya memastikan kesiapan individu memasuki kehidupan rumah tangga. Namun, praktik pernikahan dini yang terus berlangsung menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya melanggar aturan melainkan kegagalan cara berpikir. Selama pernikahan masih dipahami sebagai “jalan pintas” keluar dari kesulitan ekonomi, maka regulasi apapun akan terus diakali dan diabaikan.

Secara faktual, pernikahan dini hampir selalu berangkat dari ketidaksiapan. Anak yang menikah diusia muda umumnya belum menyelesaikan pendidikan, tidak memiliki keterampilan kerja, dan belum matang secara emosional. Dalam kondisi ini bagaimana mungkin mereka diharapkan membangun keluarga yang stabil? yang terjadi justru sebaliknya mereka masuk ke dalam pernikahan dengan bekal minim, lalu dihadapkan pada tuntutan yang lebih besar. Ini bukan solusi ini adalah resep pasti untuk krisis.

IKLAN

Dampak ekonominya sangat jelas. Tanpa pendidikan dan keterampilan, peluang kerja sempit, penghasilan rendah, sementara kebutuhan rumah tangga terus meningkat terutama ketika anak lahir. Alih-alih keluar dari kemiskinan, pasangan muda justru terjebak lebih dalam. Inilah yang menjadikan pernikahan dini sebagai mekanisme reproduksi kemiskinan, kemiskinan yang diwariskan bukan diselesaikan.

Dari sisi relasi keluarga ketidaksiapan mental menjadi bom waktu. Ketidakmampuan mengelola emosi, minimnya pemahaman tentang peran dalam rumah tangga, serta tekanan ekonomi yang tinggi menciptakan konflik yang nyaris tak terhindarkan. Pertengkaran, ketidakharmonisan, hingga kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi kemungkinan melainkan konsekuensi yang sering muncul. Dalam situasi seperti ini perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling dirugikan. Pernikahan yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi ruang rentan.

Resiko pernikahan dini tidak hanya berhenti pada aspek sosial dan ekonomi. Dari sisi kesehatan, dampaknya jauh lebih serius. Kehamilan di usia muda meningkatkan risiko komplikasi seperti anemia, pendarahan, hingga kematian ibu dan bayi. Ini bukan sekedar data medis tetapi peringatan nyata bahwa tubuh anak belum siap menjalani fungsi reproduksi. Memaksakan pernikahan dini berarti mempertaruhkan keselamatan jiwa.

Lebih jauh lagi, kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya kasus stunting. Ibu yang belum matang secara fisik dan mental cenderung belum mampu memenuhi kebutuhan gizi dan pola asuh anak yang optimal. Akibatnya anak tumbuh dengan kekurangan gizi kronis yang berdampak pada perkembangan otak, kemampuan belajar, dan produktivitas di masa depan. Dengan kata lain pernikahan dini tidak hanya merusak satu generasi, tetapi juga melemahkan kualitas generasi berikutnya.

Ironisnya, pratik ini kerap dikaitkan dengan ajaran agama. Padahal Islam tidak pernah mendorong pernikahan tanpa kesiapan. Prinsip kemampuan baik fisik, mental, dan ekonomi merupakan syarat utama. Anjuran menikah dalam Islam ditujukan kepada mereka yang telah mampu, bukan kepada mereka yang dipaksa siap oleh keadaan. Bahkan terdapat penekanan kuat untuk menunda jika belum mampu sebagai bentuk tanggung jawab bukan kelemahan. Maka, menjadikan agama sebagai legitimasi pernikahan dini yang penuh resiko adalah bentuk penyederhanaan yang keliru.

Kaidah fikih yang menekankan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan seharusnya menjadi pijakan moral yang jelas. Jika sebuah praktik secara nyata lebih banyak menimbulkan mudarat dari kekerasan, kemiskinan, hingga resiko kematian, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apapun alasan yang melatarbelakanginya.

Sudah saatnya masyarakat berhenti memelihara ilusi bahwa pernikahan dini adalah jalan keluar. Ia bukan solusi melainkan bentuk pelarian dari masalah yang justru melahirkan masalah baru. Mengatasi kemiskinan tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan masa depan anak. Solusi yang nyata terletak pada pendidikan yang memadai, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta perubahan cara pandang tentang pernikahan itu sendiri.

Membongkar mitos pernikahan dini berarti mengakui satu hal penting, tidak semua tradisi atau kebiasaan layak di pertahankan. Ketika sebuah praktik terbukti merugikan, maka mempertahankannya bukan lagi soal budaya melainkan soal pembiaran. Dan pembiaran terhadap pernikahan dini sama artinya dengan membiarkan krisis terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button