Daerah NTB

Jangan Jual Peralatan Listrik yang Tak Penuhi Standar, Disdag NTB akan Lakukan Penertiban

Mataram (NTB Satu) – Sampai saat ini ada sejumlah produk listrik yang kerap mengalami korsleting kemudian menyebabkan kebakaran. Oleh karena itu, Dinas Perdagangan (Disdag) NTB mulai menertibkan alat-alat listrik yang tidak penuhi standar edar.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., mengatakan, sebenarnya, alat-alat listrik yang beredar di NTB telah memenuhi standar. Namun, terdapat beberapa produk yang terpaksa ditarik lantaran tidak memiliki cap Standar Nasional Indonesia (SNI). Adanya produk yang tidak memiliki standar tersebut terjadi lantaran proses peredaran yang melintas batas.

“Apabila kami mendapatkan barang yang tidak memenuhi standar, maka barang-barang tersebut akan kami sita dan tindaklanjuti,” ujar Fathurrahman, Kamis, 13 Oktober 2022.

Untuk menanggulangi penyitaan barang yang tidak memenuhi standar, Dinas Perdagangan NTB telah bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) yang berasal dari Polisi Daerah (Polda) NTB. Bekerjasama dengan Satgas dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurut Fathurrahman, barang-barang elektronik yang menyebabkan kebakaran kerap dipicu oleh sambungan-sambungan yang terdapat dalam produk tidak sesuai konstruksi cara kerja. Terkadang, masyarakat memang mengincar barang-barang murah yang tidak memiliki cap SNI. Oleh karena itu, Dinas Perdagangan NTB telah menarik produk-produk yang tidak memenuhi standar dan menegur para produsen agar berhenti memperdagangkan barang-barang yang tidak memiliki cap SNI.

“Agar masyarakat mengetahui apakah suatu produk telah memenuhi standar, saya mengimbau agar memperhatikan beberapa petunjuk dalam produk. Cap SNI dapat ditemukan oleh konsumen pada kemasan atau buku petunjuk suatu produk,” terang Fathurrahman.

Lebih lanjut, Fathurrahman memaparkan, di NTB memang marak peredaran barang-barang yang tidak memenuhi standar. Namun, Satgas telah bergerak untuk menyita barang-barang tersebut. Apabila Dinas Perdagangan NTB masih menemukan produk-produk yang beredar tanpa izin, maka produsen tersebut akan dicabut izin dagangnya.

“Apabila masih lalai terhadap peringatan-peringatan yang telah kami berikan, maka akan ditindak secara hukum,” pungkas Fathurrahman. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button