Disdag NTB Gencarkan Aksi Perlindungan Konsumen dan Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal di Sumbawa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Perdagangan (Disdag) NTB melaksanakan Sosialisasi “Aksi Perlindungan Konsumen, Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Kabupaten Sumbawa, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi rokok ilegal yang rutin setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady menjelaskan, sosialisasi tahun ini berlangsung di enam kabupaten/kota. Tiga kegiatan telah berlangsung di Pulau Lombok dan kegiatan di Sumbawa ini menjadi pelaksanaan keenam.
“Kegiatan ini sangat penting supaya masyarakat paham betapa berbahayanya membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar aturan dan merugikan pendapatan negara,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, Dinas Perdagangan NTB mengundang pelaku usaha di Sumbawa untuk memastikan mereka tidak menjual rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan konsumen.
Jamaluddin menekankan, kegiatan yang rutin setiap tahun ini membutuhkan praktik nyata di lapangan agar hasilnya lebih terasa.
Ia juga menanggapi, masukan masyarakat yang meminta adanya penghargaan bagi warga yang melaporkan temuan rokok ilegal.
“Masyarakat bilang, kalau ada reward (penghargaan, red), mereka lebih semangat melapor. Tanpa reward, banyak yang takut karena bisa saja merasa terancam,” jelasnya.
Dinas Perdagangan NTB juga menerima masukan untuk melaksanakan sosialisasi di Car Free Day atau Car Free Night, agar edukasi menjangkau lebih banyak warga.
Menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat tersebut, Disdag NTB mempertimbangkan penyelenggaraan sosialisasi di ruang publik yang ramai seperti area Car Free Day dan Car Free Night.
Ingatkan Masyarakat Perhatikan Label Kemasan
Selain rokok ilegal, Dinas Perdagangan NTB juga mengingatkan masyarakat soal pentingnya memperhatikan label kemasan, khususnya pada beras.
Jamaluddin mencontohkan, kasus konsumen yang membeli beras premium namun mendapat beras medium karena kemasan tidak mencantumkan informasi jelas.
Ia menegaskan, sesuai aturan Badan Pangan Nasional, kemasan beras wajib mencantumkan merek, jenis beras (medium/premium), dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” jelasnya.
Jamaluddin juga memastikan, kegiatan sosialisasi akan terus pihaknya gelar sebagai agenda rutin setiap tahun dengan peningkatan pola edukasi.
“Setiap tahun kegiatan ini ada. Ke depan, kami ingin hasil yang lebih nyata dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Pembagian DBH-CHT 2024
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa, Ariek Sulistyo menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 untuk tiga bidang utama yakni:
- 40 persen untuk kesehatan;
- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat;
- 10 persen untuk penegakan hukum (termasuk sosialisasi dan operasi rokok ilegal).
Kemudian, Kabupaten Sumbawa menerima lebih dari Rp23 miliar DBH CHT pada tahun 2024.
Ariek juga memaparkan, Bea dan Cukai bersama pemerintah provinsi dan kabupaten melaksanakan edukasi dan operasi penindakan sebagai bentuk pemanfaatan dana tersebut. Dengan data sebagai berikut;
- 636.000 batang rokok ilegal diamankan hingga akhir November;
- Rp209 juta denda administrasi dikenakan kepada pelanggar;
- Denda meningkat jauh dari tahun 2023 yang hanya sekitar Rp16 juta.
“Ini hasil sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kami terus menekan peredaran rokok ilegal agar penerimaan cukai tidak hilang,” tutupnya. (*)



