Pemerintahan

Penggunaan LPG 3 Kilogram Dilarang, ASN Pemprov NTB Sudah Bisa Tukar ke Non-Subsidi

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB, sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 kilogram. Serta, menyarankan menggunakan gas non-subsidi.

Kini ASN yang masih menggunakan gas LPG 3 kilogram, sudah bisa menukarnya menjadi LPG 5,5 kilogram non-subsidi atau Bright Gas.

Pemerintah Provinsi NTB mulai melaksanakan program penukaran tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, menjadi LPG 5,5 kilogram non-subsidi atau Bright Gas bagi ASN. Peluncuran tahap lanjutan digelar di NTB Mall, Mataram, Jumat, 31 Oktober 2025.

Program ini dijalankan oleh Dinas Perdagangan NTB, yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengatur sistem jual beli di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malady menjelaskan, pelaksanaan di NTB Mall karena tempat tersebut merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan sekaligus lokasi yang mudah ASN lingkup Pemprov NTB jangkau.

“Di NTB Mall ini kita buatkan stokis, untuk mempermudah ASN lingkup pemerintah provinsi menukar tabung 3 kilogramnya. Sementara ini bisa dilakukan di sini, nanti akan dikelola oleh masing-masing OPD melalui koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, program ini bukan sekadar penukaran tabung, melainkan juga upaya membangun kesadaran ASN agar tidak lagi menggunakan LPG subsidi untuk masyarakat tidak mampu.

“Pak Gubernur ingin melihat kesadaran hati para ASN untuk tidak memakai hak masyarakat miskin. Karena itu, kita mulai dengan contoh nyata di lingkungan Pemprov NTB,” katanya.

Dinas Perdagangan bersama Pertamina menyiapkan mekanisme, agar setiap OPD nantinya memiliki koperasi yang mengelola penjualan LPG non-subsidi untuk pegawai di lingkungan instansinya.

Dengan sistem ini, ASN dapat membeli LPG non-subsidi setiap bulan melalui koperasi dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Jadi pegawai membeli melalui koperasi mereka sendiri. Ada keuntungan, ada SHU yang kembali ke ASN tersebut. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bentuk pemberdayaan ekonomi ASN,” jelas Jamal.

Mekanisme Penukaran dan Pelayanan

Dalam tahap awal ini, pemerintah menyiapkan stok sebanyak 10.000 tabung LPG 5,5 kilogram yang akan didistribusikan khusus untuk NTB, baik untuk lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

ASN yang ingin menukar tabung 3 kilogram, lanjut Jamal, cukup membawa tabung lamanya dan menambah biaya sebesar Rp100 ribu untuk satu tabung. Jika menukar dua tabung 3 kilogram sekaligus, tambahan biayanya hanya Rp50 ribu.

“Kita ingin transisi ini berlangsung mudah. ASN yang sudah punya tabung 3 kilogram tinggal menukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram dengan selisih harga ringan,” katanya.

Untuk mendukung kemudahan layanan, Pertamina dan mitra resminya juga menyiapkan layanan antar langsung ke lokasi ASN. Sistem pembayaran menggunakan metode Cash on Delivery (COD) dengan gratis biaya antar selama masa awal program.

“Ini juga bagian dari upaya mempermudah pelayanan. Nanti, mulai tahun depan, pembelian akan terintegrasi melalui aplikasi MyPertamina, sehingga lebih efisien dan terdata,” tambahnya.

Pengawasan pelaksanaan program secara internal oleh masing-masing kepala OPD terhadap pegawainya. Setiap kepala OPD diminta memastikan ASN di lingkungannya tidak lagi menggunakan LPG subsidi.

“Pengawasan langsung oleh kepala OPD terhadap anggotanya. Kita juga akan terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kepada pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini menegaskan, Pemprov NTB menjadi instansi pertama yang menerapkan program ini di daerah. Pemerintah provinsi ingin memberi contoh konkret kepada kabupaten/kota di NTB, agar melakukan langkah serupa dalam penertiban penggunaan LPG subsidi.

“Kita, Pemprov NTB, memberi contoh pertama. Setelah ini diharapkan kabupaten dan kota bisa mengikuti langkah yang sama,” katanya.

Peluncuran program penukaran LPG ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam memperkuat tata kelola energi yang adil dan berkeadilan, sekaligus mendorong ASN menjadi teladan dalam penggunaan energi non-subsidi. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button