HukrimLombok Barat

Warga Inginkan Aset 2,76 Hektare Milik LAZ di Mambalan Jadi Lapangan dan Sentra Perikanan

Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memiliki aset di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masyarakat setempat berharap mereka bisa memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan mereka. Meski kini lahan tersebut menjadi bagian dari sorotan dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset yang berada di Dusun Buwuh itu memiliki luas sekitar 2,76 hektare. Pantauan NTBSatu di lokasi, sebagian lahan telah diratakan menyerupai lapangan sepak bola. Sementara bagian lainnya ditumbuhi berbagai tanaman produktif seperti manggis, durian, hingga jambu.

IKLAN

Lokasinya juga berada di dekat aliran sungai. Sehingga berpotensi untuk pengembangan sektor perikanan. Di salah satu titik terdapat plang bahwa lahan tersebut disebut milik Lalu Ahmad Zaini.

Tanggapan Kepala Desa Mamblan

Kepala Desa Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff mengatakan, LAZ telah memiliki lahan tersebut jauh sebelum menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.

“Betul, di sini memang ada aset beliau di wilayah Desa Mambalan, Dusun Buwuh. LAZ memilik lahan itu sudah sejak lama. Bahkan sebelum beliau menjadi bupati,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia berharap, apabila aset tersebut terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang berjalan di KPK, keberadaannya tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ya kita berharap ke depan lahan itu tetap bisa masyarakat manfaatkan,” ujar Apink, sapaan akrab Kades Mambalan.

Apink menyebut, beberapa bulan lalu Pemerintah Desa Mambalan sempat menerima kunjungan dari Kementerian Kelautan Perikanan. Mereka berencana membangun kawasan budidaya perikanan sistem bioflok di lahan tersebut.

Program itu untuk budidaya ikan lele dan nila. Sekaligus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa.

“Semoga rencana pemerintah untuk membangun itu tidak terganggu dengan kasus ini. Kami berharap program itu tetap berlanjut dan tetap terlaksana di Desa Mambalan,” bebernya.

Ia menilai, lokasi tersebut sangat mendukung untuk pengembangan perikanan. Karena memiliki sumber air yang melimpah dan berada di tepi sungai. Program bioflok itu akan informasinya aman terealisasi pada tahun ini.

“Sebagai kepala desa saya berharap masyarakat bisa belajar, bisa ikut terlibat dalam budidaya ikan itu. Harapannya program ini bisa terus berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Mambalan,” ujarnya.

Berpotensi Jadi Ruang Publik

Selain itu, sambung Apink, lahan tersebut juga berpotensi menjadi ruang publik. Sebagian area yang telah diratakan rencananya akan warga gunakan, khususnya anak-anak. Mereka akan mengadakan pertandingan sepak bola menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

“Anak-anak di sini sudah mulai minta izin. Untuk 17 Agustus nanti mereka mau main bola di situ. Karena di dusun kami belum punya lapangan,” ucapnya.

Apink menambahkan, kawasan itu tidak hanya memiliki potensi di sektor perikanan. Tetapi juga perkebunan. Karena terdapat berbagai tanaman produktif serta kolam ikan yang sudah tersedia.

“Saya berharap, masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan ini. Terlepas dari persoalan hukum yang sedang berjalan,” tutup pria yang pernah bergelut di bidang jurnalis ini.

Apakah lahan tersebut menjadi objek penyitaan lembaga antirasuah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo belum merespons konfirmasi NTBSatu. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit belum mendapatkan tanggapan.

Kronologi Kasus Menjerat LAZ

Kasus yang menjerat LAZ bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dugaan lain, Sudirman juga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menemukan dugaan sebagian uang hasil gratifikasi digunakan membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini memprioritaskan asset recovery untuk menelusuri aset dari tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, penyidik mengungkap LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan dana sekitar Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah “uang operasional bupati”. KPK masih mendalami sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tetapkan Tiga Tersangka

Atas perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, penyidik menyangkakan Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)

Artikel Terkait