Terdakwa Korupsi Pokir DPRD Lobar Kembali Titip Uang Rp400 Juta ke Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), Ahmad Zainuri menitipkan kerugian keuangan negara ke Kejari Mataram, Selasa, 28 April 2026.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan pihaknya menerima penitipan dari anggota DPRD Lobar tersebut. Jumlahnya Rp400 juta.
“Iya, sudah kami terima. Yang terima Kasi Pidsus Kejari Mataram (I Made Juri Imanu),” katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ahmad Zainuri, Edy Rahman menyebut, ini merupakan pengembalian kedua setelah sebelumnya menyerahkan Rp608 juta.
Dengan begitu, total uang pengganti kerugian negara yang sudah terdakwa titipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp1.008.000.000. Jumlah tersebut masih kurang dari jumlah kerugian keuangan negara pada perkara tersebut.
“Kalau kerugian uang negara hasil perhitungan Inspektorat Lombok Barat Rp1,7 miliar,” ucap Edy.
Terdakwa menitipkan pengembalian kerugian negara tersebut bagian dari kooperatif terdakwa. Penasihat hukum menegaskan, uang itu merupakan penggantian atas belanja barang yang kliennya jalankan saat menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat.
Ia menyoroti kerugian negara dari Inspektorat terkait perhitungan yang dianggap total loss. Padahal, fakta di persidangan menyebut, para kelompok penerima manfaat sudah mendapatkan barang dari anggaran Pokir kliennya.
“Sejauh ini ahli dari auditor (Inspektorat Lobar) belum diperiksa di persidangan. Persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Riwayat Kasus
Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Lombok Barat itu, tidak hanya menyeret Ahmad Zainuri. Ada juga terdakwa lain. Yakni, dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Kemudian, rekanan bernama Rusandi.
Dalam dakwan JPU, terdakwa Ahmad Zainuri menyalurkan Pokir Rp2 miliar pada tahun 2024. Rinciannya, delapan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial.
Dalam proyek tersebut, terdakwa M Zakaki berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Jaksa mendakwanya, tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia menetapkan harga berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Harga dalam kontrak kemudian lebih tinggi dibanding harga pasar, sehingga memunculkan kemahalan harga. Zakaki bersama Ahmad Zainuri mengatur pemenang dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni Rusandi.
Selain itu, Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. (*)



