Hukrim

Kejari Bima Gandeng Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Dugaan Korupsi BOS Tiga SLB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berkoordinasi dengan auditor Inspektorat NTB. Hal itu berkaitan dengan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar menyebut, pihaknya saat ini sudah mengajukan permintaan ke pihak auditor. “Sudah mengajukan surat permintaan audit. Sudah presentasi kasus pada Inspektorat Provinsi NTB,” katanya, Selasa, 28 April 2026.

Kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Virdis mengaku, Tim Pidsus Kejari Bima sejauh ini telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB. “Pemeriksaan tujuh guru dari SLB Al-Hikmah,” ucapnya.

Sejumlah guru dari SLB Bukit Bintang dan SLB Nurul Ilmi juga telah menjalani pemeriksaan. Setelah sebelumnya para guru itu sempat tidak memenuhi surat panggilan dari jaksa.

Di luar para guru yang mengajar di tiga sekolah tersebut, Kejari Bima juga telah memeriksa ketua yayasan dan kepala SLB Bukit Bintang serta Kepala SLB Al-Hikmah. Serta, sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud NTB Cabang Bima.

Di kasus ini, penyidik Kejari Bima telah melakukan penggeledahan pada tiga SLB pada Jumat, 9 Januari 2026. Tiga sekolah adalah SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen. Khususnya, terkait pengelolaan dana BOS dari masing-masing sekolah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button