Lombok Timur

Penjelasan Pemkab Lombok Timur soal Polemik Tuntutan Pengembalian Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memberikan tanggapan resmi tentang masalah tuntutan pengembalian gaji selama empat bulan, yang menyasar sejumlah guru PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik menegaskan, pemerintah daerah akan berdiri tegak lurus pada regulasi dengan mengedepankan langkah edukatif di lapangan.

“Konkretnya, jika badan pemeriksa merekomendasikan pengembalian. Maka, kami akan patuhi dan mengedukasi ASN kami,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 27 April 2026.

Kepatuhan pada Manajemen Keuangan

Pemkab Lombok Timur menekankan, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh keluar dari koridor hukum. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tahapan mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, merupakan proses yang mutlak dipatuhi.

Ia menyampaikan, sikap pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses administrasi tersebut berjalan secara transparan. Jika terdapat adanya ketidakpahaman di tingkat ASN terkait tata kelola penganggaran, pemerintah akan melakukan pendampingan.

Sehubungan dengan itu, rekomendasi dari lembaga pemeriksa tetap menjadi acuan akhir dalam menentukan apakah terjadi kelebihan bayar atau tidak.

Berkaitan dengan isu pengembalian yang meresahkan para guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur juga memberikan klarifikasi resmi.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, L Bayan Purwadi mengatakan, sejauh ini pembayaran gaji tersebut memiliki dasar hukum yang sah melalui kebijakan relaksasi anggaran.

Bayan juga menegaskan, pembayaran gaji guru yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 6 dan Surat Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2026.

“Yang benar itu tidak ada pengembalian. Kita masih tetap mengacu pada aturan relaksasi yang membolehkan kita membayar honorarium teman-teman,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 27 April 2026.

Sosialisasi di Tingkat Kecamatan

Untuk meredam spekulasi dan keresahan di lingkungan sekolah, pihaknya sudah melakukan langkah proaktif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur juga mengaku, sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan penggunaan dana BOS. Serta, kebijakan relaksasi di berbagai wilayah kecamatan.

Harapannya, upaya ini bisa menyamakan persepsi antara pihak manajemen sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, tidak ada lagi kebijakan sepihak dari kepala sekolah yang meminta guru mengembalikan gaji empat bulan.

Pemkab Lombok Timur memastikan, selama kebijakan relaksasi berlaku, hak-hak tenaga pendidik menjadi prioritas utama. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button