Belanja Pegawai Lewati Ambang Batas, Dewan Minta Pemprov NTB Tunda Rekrutmen ASN
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah merilis besaran anggaran belanja pegawai di 10 Kabupaten dan Kota di NTB. Termasuk, belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Data Kemendagri, belanja pegawai Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota lainnya masih berada di atas ambang batas, yaitu 30 persen. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rinciannya: Provinsi NTB 33,32 persen; Kota Bima 58,25 persen; Dompu 51,93 persen; Kabupaten Bima 48,70 persen; Kabupaten Sumbawa 44,55 persen; Lombok Tengah 42,71 persen; Kota Mataram 42,23 persen; Kabupaten Sumbawa Barat 41,14 persen; Lombok Utara 39,60 persen; Lombok Timur 36,86 persen; Lombok Barat 34,23 persen.
Terhadap kondisi ini, DPRD NTB meminta Pemprov NTB termasuk daerah lainnya untuk melakukan penyesuaian pada porsi belanja pegawai. Salah satunya, tidak melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai yang ada sekarang perlu dioptimalkan. Jangan dulu menambah formasi sampai kemudian tercapainya 30 persen itu,” kata Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya, Senin, 27 April 2026.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran belanja pegawai. Jangan sampai, katanya, APBD hanya terpakai untuk menggaji pegawai, sementara prioritas untuk masyarakat terabaikan.
“Hati-hati dalam mengangkat pegawai, kalau misalnya APBD itu untuk menggaji pegawai, apa buat masyarakat,” tanyanya.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, besaran belanja pegawai harus berpatokan pada aturan tersebut. Namun, untuk daerah yang porsinya sudah terlanjur di atas ketentuan itu, agar segera melakukan penyesuaian.
“Pemerintah sudah berhitung idealnya 30 persen. Itu menjadi acuan sebetulnya,” ujarnya.
Peluang Relaksasi
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memberi peluang relaksasi bagi daerah terhadap kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai. Hal itu disampaikan langsung Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, dalam kegiatan Musrenbang NTB, Jumat, 16 April 2026.
Pemprov NTB menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda), Abul Chair menilai, kelonggaran ini memberikan keringanan bagi daerah. Pasalnya, persentase belanja pegawai Pemprov NTB saat ini masih di atas 30 persen.
“(Belanja pegawai) kita ada di atas itu dan belum bisa mencapainya. Sehingga kemudian, relaksasi itu sedikit bisa memberikan keringanan,” kata Abul Chair, kemarin.
Kendati demikian, ia menyadari ke depan belanja pegawai Pemprov NTB tetap perlu ditekan mengikuti aturan batas maksimal tersebut. Saat ini, belanja pegawai Pemprov NTB masih 33 sekian persen.
“Tetapi tetap upaya kita (di bawah 30 persen). InsyaAllah lah,” ujarnya.
Disinggung mengenai kiat-kiat ke depan untuk menekan belanja pegawai, Abul Chair tidak menjelaskannya. Hanya saja, katanya, Pemprov NTB mengupayakan tidak harus memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“InsyaAllah dengan tidak merugikan siapa pun, berbagai hal akan kita lihat kondisinya seperti apa dulu (untuk pengurangan belanja pegawai),” katanya. (*)



