Desakan Hadirkan Gubernur Iqbal dalam Sidang Gratifikasi DPRD Menguat, Pemprov NTB: Wewenang Hakim
Mataram (NTBSatu) – Desakan permintaan agar menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB menguat.
Desakan itu muncul setelah mencuatnya sejumlah fakta dalam persidangan kasus dana “siluman” itu di Pengadilan Tipikor PN Mataram, beberapa waktu.
Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan itu, seperti Pimpinan DPRD NTB, Kepala BKAD NTB, hingga ketiga terdakwa, kompak menyebut nama Gubernur Iqbal dalam persidangan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menanggapi desakan tersebut. Melalui Juru Bicara, Ahsanul Khalik menyampaikan, pemanggilan Gubernur Iqbal untuk hadir di persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana, hakim memiliki independensi dalam menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” jelas Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Kamis, 23 April 2026.
Proses Peradilan Harus Berjalan Objektif
Di tengah aksi dan desakan publik tersebut, Aka menegaskan, proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan. Ia menekankan, selama ini kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka hukum yang sah dan terukur.
Menyoal munculnya berbagai pandangan, kritik, maupun desakan, yang berkembang di ruang publik, Aka menganggapnya hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dihormati.
“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan, dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar mekanisme persidangan.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan, dirumuskan melalui mekanisme resmi, serta dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dipersepsikan dalam perspektif personal ataupun dibangun atas asumsi yang tidak utuh. Karena, setiap kebijakan memiliki landasan regulatif dan proses administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tanggapi Dinamika Pergeseran Program
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini juga menyampaikan terkait kebijakan pemerintah daerah, termasuk dinamika pergeseran program dalam APBD. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan penyesuaian program melalui mekanisme yang ada.
“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTB ini menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan objektif. Serta, menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif.
Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan prinsip pemberitaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berimbang.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov memastikan, Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Serta, fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Aka. (*)



