HukrimLombok Barat

SPDP Tambang Emas Ilegal Sekotong dari KLH Masuk, Kejati NTB Teliti Berkas

Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, SPDP tersebut telah diterima pihaknya beberapa waktu lalu dari penyidik Gakkum KLH.

“Sudah kami terima beberapa hari yang lalu,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 19 April 2026.

Setelah menerima SPDP tersebut, kejaksaan mulai mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Irwan mengaku telah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas aktivitas tambang ilegal dengan omzet hingga Rp1 triliun tersebut.

“Setelah menerima, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” ucapnya.

SPDP tersebut merupakan pemberitahuan baru dari penyidik Gakkum KLH. “Ini SPDP baru. Sebelumnya kami juga pernah menerima, tetapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik,” ujarnya.

Tak Ada Tindak Lanjut dari Penyidik

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut POS NTB, Muhammad Ihwan mengatakan, SPPD sudah diserahkan ke pihak Kejati NTB. Namun karena tidak ada tindak lanjut, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas berkas ke Gakkum LH.

“Tapi karena tak ada perkembangan, jadi dikembalikan. Zonk perkembangan kasusnya. Tidak ada tindak lanjut. Saya juga kebetulan tidak masuk di tim (penyidikan),” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 12 April 2026.

Penanganan kasus di Gakkum ini berbeda dengan proses hukum di Sat Reskrim Polres Lombok Barat. Ia menyebut, sejak adanya pemisahan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), penanganan perkara terfokus di Gakkum LH.

“Tidak lagi di (Kementerian) Kehutanan. Jadi, prosesnya masih menggunakan pasal yang lama,” ujar Ihwan.

Kendati demikian, Ihwan menegaskan bahwa penyidikan tambang emas tersebut masih berjalan. Menyusul belum adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Jadi, masih penyidikan ya,” ujarnya.

Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Mustaan sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kementerian LH.

Termasuk bukti-bukti yang mereka temukan di lapangan. Seperti adanya indikasi penggunaan sianida dan merkuri di lokasi tambang.

“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” ungkapnya.

Penanganan di Gakkum tersebut berkaitan dengan Undang-undang lingkungan. Saat kasus ditangani Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, mereka telah memeriksa sejumlah saksi. 

“Itulah makanya kita gali, mengumpulkan informasi. Kita periksa sebagai saksi,” kata Mustaan.

KPK Pasang Plang

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang plang di tambang yang bertempat di di Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, total luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button