Hukrim

Diduga Sebarkan Data Pribadi, Gubernur Iqbal Laporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany ke polisi. Laporan itu atas dugaan menyebarkan data pribadi orang nomor satu di NTB itu tanpa izin.

Rohyatil Wahyuni memang dikenal vokal menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan Gubernur Iqbal. Melalui akun Facebook pribadinya @Saraa Azahra, ia kerap melontarkan sejumlah pernyataan yang menyoroti berbagai program dan langkah yang pemerintah provinsi ambil.

Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melalui Subdirektorat V Siber. Penyidik bahkan telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rohyatil.

Berdasarkan surat yang beredar nomor: B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, Rohyatil diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 Wita ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik membenarkan terkait laporan tersebut. Namun ia menegaskan, laporan yang Gubernur Iqbal layangkan bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan. Ia bertindak dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

“Pemprov NTB memandang langkah yang diambil oleh Bapak Lalu Muhamad Iqbal merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Sabtu, 18 April 2026.

Hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Khususnya, yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Maka, sesuai ketentuan hukum hal ini harus dihargai dan dipahami setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” jelasnya.

Sebut Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin Isu Serius

Oleh karena itu, Aka menegaskan, langkah hukum tersebut sebagai penggunaan hak individual yang sah. Dan di sinilah prinsip equality before the law ditegakkan. “Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Yaitu, tahapan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana.

“Dengan demikian, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait adalah bagian dari prosedur hukum yang lazim dan harus dihormati,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil tidak hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.

“Kami melihat momentum ini sebagai pengingat penting bagi semua pihak, di era digital saat ini perlindungan data pribadi adalah isu serius. Setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya, dan penyalahgunaan data tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ungkapnya.

Terhadap proses hukum yang sedang berjalan, lanjut Aka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak akan ikut campur. Di sisi lain, tentunya tidak akan membiarkan berkembangnya narasi yang menyesatkan publik.

“Kami berdiri pada prinsip hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” ujarnya.

Terhadap kasus ini, ia mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas, tidak membangun opini yang prematur, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tanggapan Direktur NTB Care

Terlapor atas nama Rohyatil Wahyuni memberikan tanggapan atas laporan dan pemanggilan oleh pihak kepolisian. Dalam keterangan resminya, ia meminta permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dari semulanya pada Senin, 20 April 2026, pukul 10.00 Wita

Permintaan penjadwalan ulang tersebut berdasarkan beberapa hal. Ia mengaku, pada waktu bersamaan telah memiliki agenda kegiatan yang terkonfirmasi jauh hari sebelumnya, yaitu rangkaian HUT Ke-5 NTB Care. Yaitu, kegiatan bakti sosial di wilayah Pulau Sumbawa yang sedang berlangsung minggu ini.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses hukum dan memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB karena belum dapat menghadiri pemanggilan pada 20 April 2026.

“Saya telah atau sedang mengajukan permohonan penjadwalan ulang secara resmi kepada penyidik agar dapat hadir pada waktu yang disepakati bersama. Prinsip saya: kooperatif dan menghormati hukum,” ungkapnya.

Tidak lupa, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, yang sudah menunjukkan dukungan kepadanya.

“Apa yang saya lakukan hari ini adalah bagian dari ikhtiar dan tanggung jawab saya. Dukungan teman-teman semua menguatkan saya untuk tetap tegak. Saya tegaskan: bukan satu langkah, bahkan satu sentimeter pun saya tidak akan mundur dari apa yang saya yakini dan perjuangkan,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button