Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram Terbongkar, Pemkab Sumbawa Perketat Pengawasan dan Distribusi
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram, setelah aparat kepolisian mengungkap kasus pengoplosan di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya mengungkapkan, Pemkab telah lama mencurigai praktik pengoplosan dan terus mencari bukti di lapangan. Aparat kepolisian kini telah menangkap pelaku.
“Dugaan itu sudah lama kami sampaikan, bahkan dalam hearing dengan DPR. Sekarang sudah terbukti dan pelaku sudah ditangkap. Kami berharap ini menimbulkan efek jera agar tidak terulang,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 17 April 2026.
Pemkab Sumbawa juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait persoalan distribusi elpiji, termasuk penurunan kuota tahun ini. Ivan menyebut penurunan kuota terjadi secara nasional, tidak hanya di Sumbawa.
Selain itu, Pemkab Sumbawa mendorong penambahan kuota bagi nelayan dan petani sasaran yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi. “Kami sudah mengusulkan tambahan kuota untuk nelayan dan petani sasaran, agar bisa mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Ivan juga menyoroti ketimpangan distribusi elpiji antara Sumbawa dan daerah lain, seperti Kota Mataram. Pemerintah Pusat masih menggunakan data lama dari program konversi minyak tanah ke elpiji sebagai dasar penentuan kuota, sehingga memengaruhi besaran distribusi saat ini.
Pemkab Sumbawa sempat mengusulkan penyaringan penerima LPG subsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), namun Pemerintah Pusat menolak usulan tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Penentuan sasaran penerima tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” tambahnya.
Meski demikian, Pemerintah Pusat tengah menyiapkan regulasi baru terkait sasaran penerima elpiji subsidi yang berpotensi mengakomodasi klasifikasi tertentu. Di sisi pengawasan, Pemkab Sumbawa akan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak), terutama terhadap pelaku usaha besar seperti hotel dan restoran yang dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Hentikan Sejumlah Operasional Pangkalan
Pemkab juga menindak pangkalan yang menyalurkan elpiji subsidi ke pihak yang tidak berhak, bahkan menghentikan operasional sejumlah pangkalan. “Restoran besar, hotel, hingga pangkalan yang menyuplai ke sana akan kami tindak. Beberapa pangkalan sudah kami hentikan operasinya,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, penyalahgunaan elpiji subsidi merupakan tindak pidana sehingga aparat penegak hukum langsung menangani kasus tersebut. Ke depan, Pemkab Sumbawa akan meningkatkan intensitas pengawasan sekaligus menata distribusi agar lebih merata.
“Selain itu, kami juga tengah mempertimbangkan penambahan jumlah pangkalan di desa-desa untuk mengatasi kelangkaan,” katanya.
Ivan menilai, ketidakseimbangan distribusi menjadi salah satu penyebab kelangkaan elpiji di sejumlah wilayah. Ia menemukan, perbedaan proporsi distribusi yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk di beberapa daerah.
“Kelangkaan ini muncul karena distribusi tidak merata. Ada wilayah dengan penduduk sedikit tapi kuotanya besar, ada juga yang sebaliknya. Ini yang akan kita atur ke depan,” tutupnya. (*)



