HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Gratifikasi DPRD NTB: Suhaimi Serahkan BNBA ke Terdakwa, Bram Sebut Proyek Mendadak Hilang

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Suhaimi mengakui, menyerahkan data By Name By Address (BNBA) yang ia terima dari Abdul Rahim kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Pengakuan itu Suhaimi sampaikan saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Mataram, Senin malam, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penyerahan data tersebut bermula dari komunikasi dengan Abdul Rahim yang juga anggota DPRD NTB. Dalam komunikasi itu, Suhaimi meminta Abdul Rahim alias Bram mengirimkan data BNBA untuk program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Setelah menerima data tersebut, Suhaimi kemudian meneruskannya kepada tiga terdakwa. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

“Saya serahkan ke tiga terdakwa,” akunya di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya BNBA milik Abdul Rahim, Suhaimi juga mengakui turut menyerahkan data BNBA miliknya sendiri kepada para terdakwa.

Mendengar hal itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Mulyawati mempertanyakan alasan Suhaimi menyerahkan data tersebut kepada para terdakwa.

“Yang tiga orang ini mungkin punya inisiatif ke gubernur,” jawab Suhaimi.

Senada dengan itu, Abdul Rahim alias Bram mengaku telah menyerahkan BNBA senilai Rp2 miliar. Ia menyusun 10 usulan kegiatan, masing-masing senilai Rp200 juta.

Setelah itu, ia mengecek sejumlah proyek yang diusulkan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari 10 program yang diajukan, sembilan di antaranya sempat tercatat. Namun, setelah kasus ini mencuat, sebagian usulan tersebut justru hilang.

“Itu jawaban yang sampai hari ini saya belum tahu. Kok bisa hilang dari yang sebelumnya ada,” ujarnya.

“Apakah hilangnya karena siluman seperti namanya, saya tidak tahu,” sambungnya.

Bongkar Sumber Uang

Bram juga mengungkap, beberapa waktu setelah itu Suhaimi sempat datang menawarkan uang sebesar Rp150 juta. Namun, ia memilih menolak tawaran tersebut karena sejak awal menginginkan program, bukan uang.

Ia mengaku khawatir jika menerima uang tersebut, maka program yang dijanjikan tidak akan terealisasi. “Saya sudah sampaikan ke masyarakat, bahwa ini program-program akan kita kerjakan di kampung kita masing-masing,” katanya.

Bram menegaskan, program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar bukan bagian dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, melainkan program direktif gubernur.

Ia juga mengaku pernah dipanggil secara khusus oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, ke ruangannya. Dalam pertemuan itu, hadir pula Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama sejumlah pimpinan DPRD, di antaranya Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan anggota Lalu Arif dari NasDem.

Dalam kesempatan tersebut, Bram mengaku sempat mempertanyakan langsung program Desa Berdaya kepada gubernur. “Saya tanya, ini kok riaknya seperti bagi-bagi uang. Dan gubernur langsung klarifikasi. Dia akui memang itu program direktif,” ujarnya.

Menurut Bram, Gubernur Iqbal menyampaikan, program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih.

Ia menyebut, masing-masing anggota dewan mendapatkan alokasi program senilai Rp2 miliar. “Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” tegas politisi PDIP itu.

Bram juga menyebut, anggaran Rp76 miliar tersebut bersumber dari pemotongan dana Pokir anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button