Pemkab Sumbawa Tunggu Kajian Biro Hukum Pemprov NTB Sebelum Rekrutmen Nakes BLUD
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tinggal menunggu kajian dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, sebelum memulai rekrutmen 424 tenaga kesehatan (nakes) Non-ASN yang sempat dirumahkan menjadi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat menjelaskan, pihaknya telah menyesuaikan pasal-pasal aturan bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB.
“Pada tahap ini, kami menyesuaikan pasal-pasal yang perlu diperbaiki secara hukum,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah kajian Kemenkum NTB selesai, pihaknya akan membawa dokumen itu ke Biro Hukum Pemprov untuk pembahasan lebih lanjut hingga mendapat persetujuan.
Sarip menambahkan, pihaknya telah menuntaskan harmonisasi di tingkat kabupaten dan bagian hukum setempat telah menyetujui dokumen tersebut.
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Sumbawa tinggal menunggu Biro Hukum Pemprov NTB menyelesaikan kajian dan menetapkan jadwal pembahasan sebelum mengeksekusi rekrutmen.
“Kami sudah menyiapkan semua persiapan teknis, termasuk tes bagi calon nakes. Setelah Biro Hukum menyelesaikan kajiannya, kami bisa langsung mengeksekusi rekrutmen,” jelas Sarip.
Pemkab Sumbawa akan memprioritaskan nakes yang telah memiliki pengalaman kerja. Termasuk, mereka yang sempat dirumahkan tetapi pernah mengabdi di Puskesmas atau rumah sakit hingga 31 Desember 2025.
“Kami prioritaskan mereka yang sudah punya masa kerja. Kami belum membuka proses ini untuk umum,” tegasnya.
Pemkab Sumbawa berharap, langkah ini memberi kepastian hukum dan status kepegawaian bagi ratusan nakes Non-ASN sekaligus memperkuat ketersediaan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumbawa.
“Kami harap proses ini bisa dipermudah dan disegerakan,” kata Sarip. (*)



