Sumbawa Barat

Tekan Belanja Pegawai, Pemerintah KSB Jamin Tidak Ada Pemecatan PPPK

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memberikan kepastian mengenai nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan, tidak akan ada kebijakan pemberhentian atau pemecatan pegawai di lingkup Pemerintah KSB.

Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Hairul, M.M., menanggapi isu nasional mengenai pembatasan belanja pegawai yang harus maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

IKLAN

Hairul menyatakan, kebijakan efisiensi anggaran di KSB tidak akan dilakukan dengan cara memutus kontrak kerja pegawai yang sudah ada. Ia menjamin, seluruh hak pegawai tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, di KSB tidak ada kebijakan untuk pemberhentian atau pemecatan pegawai. Kita sudah angkat PPPK, maka tugas pemerintah adalah menjaga dan membayarkan gajinya,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa 31 Maret 2026.

Terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, Sekda mengakui, saat ini porsi belanja pegawai di KSB memang masih berada di atas ambang batas tersebut jika merujuk pada APBD Murni 2026.

Namun, ia menjelaskan, angka persentase tersebut akan menurun secara otomatis pada APBD Perubahan nanti. Hal ini seiring dengan proyeksi bertambahnya total pendapatan dan belanja daerah di pertengahan tahun.

“Hampir semua daerah saat ini memang di atas 30 persen karena adanya pengangkatan PPPK secara masif. Tetapi tingginya persentase tersebut bukan alasan bagi kami untuk tidak menggaji orang,” jelasnya.

Jaga Keseimbangan Fiskal

Lebih lanjut, ia memaparkan strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Saat anggaran belanja publik dan infrastruktur bertambah pada APBD Perubahan, maka secara proporsional persentase belanja pegawai akan terkoreksi di bawah 30 persen.

Selain PPPK, Sekda juga memberikan kejelasan bagi tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kini statusnya menjadi Pegawai Layanan Operasional. Ia memastikan, mereka tetap diberdayakan dengan nilai gaji yang terjaga sesuai SK yang diterbitkan.

“Intinya tidak ada pengurangan. Kita akan bayar semua gaji ASN, PPPK, maupun tenaga layanan operasional sesuai dengan yang di-SK-kan. InsyaAllah, kondisi fiskal kita masih sangat sanggup,” tambahnya. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button